Selasa 26 Aug 2025 20:00 WIB

Pemerintah Resmi Naikkan HET Beras Medium di Seluruh Wilayah

Kenaikan harga ditetapkan untuk menjaga stabilisasi pasokan dan produksi beras.

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Friska Yolandha
Petugas memeriksa kualitas beras medium saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Gerendeng, Kota Tangerang, Banten, Jumat (22/8/2025). Sidak oleh Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polri dan Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang tersebut untuk memantau harga, kualitas beras dan memastikan tidak ada beras oplosan yang dijual oleh pedagang.
Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Petugas memeriksa kualitas beras medium saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Gerendeng, Kota Tangerang, Banten, Jumat (22/8/2025). Sidak oleh Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polri dan Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang tersebut untuk memantau harga, kualitas beras dan memastikan tidak ada beras oplosan yang dijual oleh pedagang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) menetapkan perubahan harga eceran tertinggi (HET) beras medium. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025.

Aturan tersebut mempertimbangkan bahwa HET beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan biaya produksi dan distribusi saat ini. Oleh karena itu, untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap HET.

Baca Juga

“Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdapat perubahan atas harga eceran tertinggi beras dan telah dibahas dalam rapat koordinasi terbatas tata kelola perberasan pada 13 Agustus 2025, serta rapat koordinasi Eselon I antar-kementerian/lembaga pada 22 Agustus 2025, maka harga eceran tertinggi beras perlu dilakukan penyesuaian,” demikian kutipan dari surat Pemberitahuan Penyesuaian HET Beras yang ditandatangani Deputi Bidang Stabilisasi Pangan I Gusti Ketut Astawa, dikutip Selasa (26/8/2025).

Berikut rincian harga HET beras medium berdasarkan wilayah:

  • Wilayah 1: Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan Rp 13.500 (dari Rp 12.500).
  • Wilayah 2: Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung Rp 14.000 (dari Rp 13.100).
  • Wilayah 3: Bali, Nusa Tenggara Barat Rp 13.500 (dari Rp 12.500).
  • Wilayah 4: Nusa Tenggara Timur Rp 14.000 (dari Rp 13.100).
  • Wilayah 5: Sulawesi Rp 13.500 (dari Rp 12.500).
  • Wilayah 6: Kalimantan Rp 14.000 (dari Rp 13.100).
  • Wilayah 7: Maluku Rp 15.500 (dari Rp 13.500).
  • Wilayah 8: Papua Rp 15.500 (dari Rp 13.500).

“Ini jalan pendek, karena kalau tidak dilakukan penyesuaian, penggilingan padi tidak berani berproduksi. Sebab harga GKP (Gabah Kering Panen) memang terlalu tinggi, sehingga sulit menghasilkan beras dengan posisi Rp 12.500,” kata Ketut di Jakarta.

Ia memastikan setelah ini akan berdiskusi lagi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah akan membicarakan kebijakan beras satu harga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement