Selasa 19 Aug 2025 09:41 WIB

Update Harga Emas Antam Hari Ini: Naik Rp 3.000 per Gram

Harga emas batangan Antam bergerak naik, berikut daftar lengkap pecahan terbaru.

Pekerja menunjukan emas batangan di salah satu gerai emas kawasan Blok M, Jakarta, Kamis (2/4/2024). Harga emas logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk mengalami kenaikan hingga Rp17.000 per gram. Lonjakan harga emas tersebut membuat harga emas hari ini tembus di angka Rp1.327.000 per gram, sementara untuk harga buyback naik Rp16.000 menjadi Rp1.220.000 per gram.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pekerja menunjukan emas batangan di salah satu gerai emas kawasan Blok M, Jakarta, Kamis (2/4/2024). Harga emas logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk mengalami kenaikan hingga Rp17.000 per gram. Lonjakan harga emas tersebut membuat harga emas hari ini tembus di angka Rp1.327.000 per gram, sementara untuk harga buyback naik Rp16.000 menjadi Rp1.220.000 per gram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (19/8/2025), naik Rp 3.000 menjadi Rp 1.897.000 per gram dari sebelumnya Rp 1.894.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) ditetapkan sebesar Rp 1.743.000 per gram

Transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Baca Juga

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut daftar harga pecahan emas batangan Antam per Selasa (19/8/2025):

  • 0,5 gram: Rp 998.500
  • 1 gram: Rp 1.897.000
  • 2 gram: Rp 3.734.000
  • 3 gram: Rp 5.576.000
  • 5 gram: Rp 9.260.000
  • 10 gram: Rp 18.465.000
  • 25 gram: Rp 46.037.000
  • 50 gram: Rp 91.995.000
  • 100 gram: Rp 183.912.000
  • 250 gram: Rp 459.515.000
  • 500 gram: Rp 918.820.000
  • 1.000 gram: Rp 1.837.600.000

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement