Senin 11 Aug 2025 08:15 WIB

Wamenkop Sebut Koperasi Merah Putih Jadi Offtaker Produk Masyarakat

Koperasi desa diharapkan menjadi alternatif pembiayaan rakyat yang lebih adil.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
 Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menegaskan, keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih akan berfungsi sebagai offtaker produk masyarakat desa. (ilustrasi)
Foto: Republika.co.id/Erik Purnama Putra
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menegaskan, keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih akan berfungsi sebagai offtaker produk masyarakat desa. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menegaskan, keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih akan berfungsi sebagai offtaker produk masyarakat desa, seperti pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, serta produk kerajinan dan kuliner.

“Bahkan diharapkan menjadi garda terdepan dalam menyukseskan program ketahanan pangan dan energi nasional,” ungkap Ferry usai menjadi narasumber dalam Sidang Tahunan Ekonomi Umat 2025 dan menerima penghargaan sebagai Tokoh Perubahan Ekonomi Indonesia di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Baca Juga

Selain itu, lanjut Ferry yang juga Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, rencana implementasi lebih dari 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih tidak hanya membantu menyalurkan produk BUMN dan pihak lain, tetapi juga menjadi saluran bagi program-program pemerintah.

Banyak Kopdes/Kel Merah Putih yang diuji coba terbimbing oleh keberadaan koperasi pondok pesantren (kopontren) yang relatif sudah maju, seperti di Jawa Timur (Kopontren Sunan Drajat dan Sidogiri) serta di Jawa Barat (Kopontren At-Ittifaq). “Kopontren melakukan pendampingan dan bimbingan kepada Kopdes/Kel Merah Putih yang akan masuk tahap operasional, termasuk koperasi pembiayaan syariahnya,” kata Ferry.

Menurutnya, ada relevansi antara keberadaan Kopdes/Kel Merah Putih dengan ekosistem yang sudah mapan yang dikelola kopontren dan koperasi syariah. “Harapannya, akan terbentuk ekosistem yang mengembalikan koperasi menjadi kekuatan ekonomi sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 yang selalu digaungkan Presiden,” ujarnya.

Ferry menegaskan, jika koperasi maju, maka ekonomi umat dan rakyat juga akan maju. Koperasi, kata dia, merupakan badan usaha milik anggota yang sangat berbeda dengan korporasi. “Tujuan Kopdes/Kel Merah Putih adalah mengikis praktik rentenir, tengkulak, dan pinjaman online. Supaya rakyat punya alternatif, tidak lagi terjebak pada praktik seperti itu yang berbunga tinggi,” katanya.

Apalagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram untuk praktik rentenir dan tengkulak. “Itu kita implementasikan melalui Kopdes/Kel Merah Putih,” tegasnya.

Ke depan, Kemenkop bersama MUI dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) akan terus mendorong koperasi masjid untuk membantu masyarakat sekitar. “Para mustahik penerima manfaat masjid bisa kita tingkatkan menjadi pelaku usaha mikro melalui koperasi,” kata Ferry.

Ia menambahkan, koperasi saat ini tidak hanya bergerak di bidang simpan pinjam, tetapi juga dapat masuk ke sektor produksi, distribusi, industri, hingga koperasi perkreditan untuk membantu pembiayaan masyarakat dan umat.

Karena itu, Ferry berharap dukungan dari MUI dan DMI untuk menyukseskan Kopdes/Kel Merah Putih dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia. “Termasuk penyempurnaan sistem data desa yang lebih akurat dan presisi,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement