Jumat 01 Aug 2025 13:10 WIB

Tol Pertama Sumbar Resmi Berbayar per 2 Agustus

Tarif tol berlaku untuk lima golongan.

Sejumlah kendaraan mengantre saat memasuki gerbang tol Padang - Sicincin di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Sabtu (21/12/2024). Memasuki puncak arus libur natal dan tahun baru 2024/2025, PT Hutama Karya (Persero) membuka fungsional ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) seksi Padang - Sicincin sepanjang 36,6 kilometer dengan satu arah (one way) mulai (21/12/2024) hingga (2/1/2025) secara gratis.
Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Sejumlah kendaraan mengantre saat memasuki gerbang tol Padang - Sicincin di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Sabtu (21/12/2024). Memasuki puncak arus libur natal dan tahun baru 2024/2025, PT Hutama Karya (Persero) membuka fungsional ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) seksi Padang - Sicincin sepanjang 36,6 kilometer dengan satu arah (one way) mulai (21/12/2024) hingga (2/1/2025) secara gratis.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG — PT Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol Padang-Pekanbaru Seksi Padang-Sicincin secara resmi memberlakukan tarif tol pertama di Ranah Minang tersebut mulai Sabtu (2/8/2025). Tarif berlaku untuk lima golongan kendaraan.

"PT Hutama Karya Persero memberlakukan tarif Jalan Tol Padang–Sicincin mulai Sabtu, 2 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB," kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim di Kota Padang, Sumbar, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga

Pemberlakuan tarif tersebut merujuk kepada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 672/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin yang ditandatangani pada 16 Juli 2025.

Adjib mengatakan ruas ini merupakan bagian dari Jalan Tol Pekanbaru-Padang yang sebelumnya lebih dulu beroperasi dari arah Pekanbaru hingga XIII Koto Kampar dan telah ditetapkan tarifnya.

"Kami mengimbau pengguna Jalan Tol Padang-Sicincin untuk mengecek tarif yang berlaku, dan memastikan saldo uang elektronik mencukupi agar perjalanan tetap lancar tanpa hambatan di gerbang tol," imbau dia.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum bernomor 672/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol Padang-Pekanbaru Seksi Padang-Sicincin, terdapat rincian tarif yang dikenakan kepada pengguna jalan bebas hambatan tersebut. Berikut rinciannya.

  • Golongan I: Rp50.500
  • Golongan II dan III: Rp75.500
  • Golongan IV dan V: Rp100.500

Tarif tersebut berlaku dari arah Kota Padang menuju Kapalo Hilalang maupun sebaliknya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement