Kamis 17 Jul 2025 07:50 WIB

Kasus Beras Disebut Pencitraan, Ini Kata Mentan

Amran Sulaiman tegaskan tindakan tegas dilakukan hingga ke internal kementerian.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa langkah pengungkapan praktik kecurangan dalam perdagangan beras bukan bentuk pencitraan. (ilustrasi)
Foto: kementan
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa langkah pengungkapan praktik kecurangan dalam perdagangan beras bukan bentuk pencitraan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan langkah pengungkapan praktik kecurangan dalam perdagangan beras bukan bentuk pencitraan, melainkan komitmen serius dalam melindungi petani dan konsumen dari permainan curang dalam distribusi pangan.

“Kalau pencitraan, nggak! Karena bukan saja dari luar, dari dalam (Kementerian Pertanian) juga kami hukum. Ada 11 itu kami hukum,” kata Mentan dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (16/7/2025) lalu.

Baca Juga

Pernyataan itu disampaikan dalam penjelasan kepada Komisi IV DPR yang membidangi sektor pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, serta kelautan dan perikanan, terkait temuan dugaan praktik kecurangan perdagangan beras yang melibatkan 212 merek.

Mentan menegaskan pihaknya serius menangani masalah pangan. Ia menyebut, pihak internal kementerian pun tak luput dari tindakan hukum. “Bukan pencitraan karena 11 kami hukum, tersangka eselon II di tempat kami (Kementerian Pertanian) saat ini DPO sekarang,” ujarnya.

Amran juga menyebutkan bahwa tindakan tegas terhadap praktik curang juga mencakup sektor pangan lain, seperti minyak goreng dan pupuk palsu. Saat ini terdapat 20 tersangka kasus minyak goreng dan tiga tersangka kasus pupuk palsu.

“Jadi supaya dikenal publik, yang tersangka minyak goreng 20 orang, pupuk palsu tiga orang sekarang ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mentan menyampaikan bahwa temuan 212 merek beras bermasalah telah dilaporkan secara resmi kepada Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Ini kami sudah kirim semua 212 (produsen beras) ke Kapolri, langsung tertulis. Kami sudah menyurat ke Jaksa Agung, Kapolri. Bukan pencitraan, itu bukan mazhab kami. Jadi kami tindak lanjuti dan kami tagih mana yang tersangka,” tuturnya.

Ia menegaskan pengungkapan kasus kecurangan beras bukan hal baru. Saat menjabat Mentan pada periode 2016–2017, pihaknya pernah menutup pabrik besar yang terbukti curang. Amran mencontohkan penutupan pabrik PT Indo Beras Unggul (IBU) yang dilakukan bersama pihak kepolisian karena terbukti melakukan pelanggaran.

“Ini sebenarnya sudah pernah dulu kita lakukan, bahkan ditutup pabriknya, PT IBU. Itu besar (pabriknya) kita tutup,” kata Mentan.

photo
Pekerja mengangkut beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Senin (14/7/2025). Masyarakat diimbau lebih waspada dalam membeli beras, hal ini menyusul temuan Kementerian Pertanian terkait 212 merek beras yang beredar di pasaran diduga melakukan pengoplosan, pelanggaran standar mutu, berat, hingga harga eceran tertinggi (HET). - (Republika/Prayogi)

“Kalau dulu kami tutup bersama Kapolri. Mungkin masih ada di berita daring, itu ditutup. Itu 2016–2017, jadi bukan kemarin saja (pengungkapan beras dilakukan),” tambahnya.

Investigasi kasus kecurangan beras komersial dilakukan oleh Kementerian Pertanian, Bapanas, Satgas Pangan, Kejaksaan, dan Kepolisian. Investigasi ini dilakukan setelah muncul anomali di tengah produksi padi yang tinggi secara nasional, bahkan tertinggi dalam 57 tahun terakhir, dengan stok hingga saat ini mencapai 4,2 juta ton.

Berdasarkan hasil temuan pada beras premium dengan sampel 136 merek, ditemukan 85,56 persen tidak sesuai ketentuan; 59,78 persen tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET); serta 21,66 persen tidak sesuai berat kemasan. Sementara itu, dari 76 sampel beras medium, ditemukan 88,24 persen tidak sesuai mutu beras; 95,12 persen tidak sesuai HET; serta 9,38 persen tidak sesuai berat kemasan.

Dugaan praktik kecurangan ini diproyeksikan menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp 99,35 triliun akibat manipulasi kualitas dan harga di tingkat distribusi. Saat ini kasus tersebut sedang diproses oleh pihak kepolisian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement