Selasa 17 Jun 2025 22:41 WIB

Sejuta Lebih Kendaraan di Jakarta Belum Bayar Pajak, Ada Potensi Pendapatan Capai Rp1 Triliun

Pemprov Jakarta akan memberikan pemutihan pajak pada HUT Jakarta.

Warga menunggu antrian saat pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi layanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dalam rangka HUT ke-498 Jakarta. Program ini berlangsung selama tiga bulan, mulai dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Program ini ditujukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, serta meningkatkan kepatuhan dan kesadaran perpajakan.
Foto: Republika/Prayogi
Warga menunggu antrian saat pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi layanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dalam rangka HUT ke-498 Jakarta. Program ini berlangsung selama tiga bulan, mulai dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Program ini ditujukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, serta meningkatkan kepatuhan dan kesadaran perpajakan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekitar satu juta lebih kendaraan bermotor di Jakarta belum didaftarkan ulang melalui mekanisme pembayaran pajak tahunan. Alhsil, ada potensi pendapatan mencapai Rp1 triliun yang belum diterima Pemprov Jakarta dari pemilik kendaraan bermotor.

"Kalau dari potensi Rp1 triliun dan diharapkan pada pemutihan bisa membayar Rp300-400 miliar itu baik," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Lusiana Herawati di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga

Dengan lebih 1 juta kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang maka sebenarnya itu potensi pendapatan yang cukup besar.

Menurut dia, pada setiap perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta, Pemprov Jakarta memberikan pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan sanksi denda dan bunga.

Program tersebut, kata Lusi, dilakukan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

"Sebenarnya program pemutihan ini untuk menyasar kendaraan yang belum daftar ulang dan membayar pajak," ujarnya.

Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan pembebasan pajak pada Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta Ke-498 bukan untuk masyarakat yang lalai membayar pajak.

"Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak membayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak. Kan beda-beda banget ya," kata Pramono saat dijumpai di Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

Pramono menjelaskan, di HUT Jakarta pada tanggal 22 Juni mendatang, Jakarta akan memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat.

Salah satunya pemutihan pajak kendaraan. Kebijakan itu sudah berlaku mulai Sabtu (14/6/2025) hingga 31 Agustus 2025.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement