Jumat 30 May 2025 10:37 WIB

Pengadilan Banding Tunda Pencabutan Tarif Trump, Proses Hukum Masih Berlanjut

Putusan sela pengadilan banding AS tunda pencabutan kebijakan tarif kontroversial.

Presiden Donald Trump berbicara dalam acara pengumuman tarif baru di Rose Garden Gedung Putih, Rabu, 2 April 2025, di Washington. (
Foto: AP Photo/Evan Vucci
Presiden Donald Trump berbicara dalam acara pengumuman tarif baru di Rose Garden Gedung Putih, Rabu, 2 April 2025, di Washington. (

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Pengadilan banding federal Amerika Serikat pada Kamis (29/5/2025) mengizinkan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk melanjutkan kebijakan penerapan tarifnya. Kebijakan tarif tersebut memiliki dampak paling luas hingga saat ini.

Pengadilan Tinggi Amerika Serikat untuk Sirkuit Federal di Washington mengabulkan permintaan pemerintah untuk menangguhkan sementara putusan pengadilan yang lebih rendah sehari sebelumnya, yang membatalkan apa yang disebut sebagai tarif timbal balik bersama dengan sejumlah pungutan lainnya.

Baca Juga

Sebelumnya, Mahkamah Perdagangan Internasional AS memblokir tarif pada Rabu (28/5/2025), dengan menyatakan bahwa Presiden Trump telah melampaui kewenangannya ketika menggunakan undang-undang kekuasaan darurat era 1970-an untuk memberlakukan kebijakan tersebut, termasuk bea masuk dasar sebesar 10 persen untuk impor dari hampir seluruh dunia.

Putusan oleh panel tiga hakim tersebut menegaskan bahwa Kongres memegang kewenangan eksklusif untuk mengatur perdagangan dengan negara-negara asing berdasarkan Konstitusi AS. Selain itu, Mahkamah menilai Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional tidak “memberikan kewenangan yang tidak terbatas” kepada presiden.

Namun, putusan sela dari pengadilan banding menyatakan bahwa putusan pengadilan yang lebih rendah “ditunda sementara hingga pemberitahuan lebih lanjut, sementara pengadilan ini mempertimbangkan berkas-berkas mosi.”

Perintah tersebut mengarahkan para penggugat, termasuk pemilik usaha kecil dan jaksa agung negara bagian, untuk menanggapi paling lambat pada 5 Juni, sedangkan urusan administrasi harus diselesaikan paling lambat pada 9 Juni.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement