Senin 19 May 2025 09:59 WIB

PPATK Klarifikasi Pemblokiran Rekening Dormant, Ini Tujuannya

PPATK tegaskan pembekuan sementara bukan penyitaan, dana tetap utuh.

PPATK menyatakan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant atau pasif yang dimiliki masyarakat dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan.
Foto: www.freepik.com
PPATK menyatakan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant atau pasif yang dimiliki masyarakat dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyatakan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant atau pasif yang dimiliki masyarakat dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan. Misalnya seperti peretasan atau tindak pidana lainnya.

“Kami melindungi rekening milik masyarakat yang berstatus dormant, sesuai data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya dari risiko peretasan, pelaku tindak pidana, dan lain-lain,” ujar Ivan saat dihubungi dari Jakarta, Ahad (18/5/2025).

Baca Juga

Ivan menjelaskan, pemblokiran sementara dilakukan karena banyak nasabah tidak menyadari bahwa mereka masih memiliki rekening pasif, sementara di sisi lain muncul praktik jual beli rekening untuk aktivitas ilegal.

“Langkah ini merupakan upaya untuk melindungi kepentingan dan hak publik. Nantinya, pihak bank akan menginformasikan kepada nasabah bahwa mereka memiliki rekening pasif dan meminta konfirmasi apakah rekening tersebut akan tetap digunakan atau ditutup secara permanen,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat. “Kan kasihan publik jika tidak diproteksi seandainya terjadi peretasan, atau bahkan digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum,” katanya.

Ivan menegaskan bahwa dana maupun hak nasabah dalam rekening yang diblokir sementara tetap aman. Nasabah dapat melakukan reaktivasi kapan saja melalui prosedur yang telah ditentukan.

“Sekali lagi, prinsip pembekuan ini adalah untuk melindungi hak para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini,” tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah warganet mengeluhkan rekening bank mereka diblokir atas perintah PPATK. Salah satunya adalah pendiri Kaskus, Andrew Darwis, yang menyampaikannya melalui akun media sosial X, @adarwis.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement