Jumat 16 May 2025 16:13 WIB

TASPEN dan Jamdatun Jalin Kerja Sama Perkuat Tata Kelola Hukum

Kerja sama ini memperkuat sinergi penanganan hukum perdata dan tata usaha negara.

PT TASPEN (Persero) dan Jamdatun Kejaksaan Agung RI menandatangani kerja sama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Foto: taspen
PT TASPEN (Persero) dan Jamdatun Kejaksaan Agung RI menandatangani kerja sama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - PT TASPEN (Persero) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menandatangani perjanjian kerja sama tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerja sama ini dalam rangka penguatan

penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Perjanjian ini bertujuan memperkuat sinergi dalam menangani permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain sesuai kewenangan Jamdatun.

Selain itu, kerja sama ini juga meliputi langkah-langkah preventif dan represif terhadap potensi masalah hukum yang dapat timbul di lingkungan TASPEN, termasuk anak perusahaan dan entitas terafiliasi. Tujuannya adalah untuk memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta melindungi kepentingan negara dan peserta program TASPEN.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama TASPEN Rony Hanityo Aprianto dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna, Kamis (15/5/2025).

Corporate Secretary TASPEN Henra mengatakan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola dan kepatuhan hukum TASPEN. “Dengan adanya kerjasama yang terjalin, tidak hanya TASPEN namun Anak Perusahaan beserta Perusahaan Terafiliasi mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum dalam permasalahan bidang perdata dan tata usaha negara“ ujarnya.

Sementara itu, Jamdatun Narendra Jatna mengatakan Kejaksaan Agung siap

mendukung BUMN strategis seperti TASPEN dalam menghadapi tantangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. “Kolaborasi ini diharapkan mampu menjadi bagian dari strategi mitigasi risiko hukum, reputasi, dan kepatuhan dalam operasional bisnis TASPEN, khususnya dalam penyelenggaraan program-program jaminan sosial untuk para pegawai negeri sipil,” ujar dia.

Melalui kolaborasi ini, TASPEN berharap bisa memperkuat perlindungan hukum bagi

peserta, menjamin kelangsungan program jaminan sosial, serta memberikan layanan yang aman, terpercaya, dan berlandaskan hukum.

Hal ini sejalan dengan Menteri BUMN, Erick Thohir, yang menekankan pentingnya tata kelola hukum dalam mewujudkan BUMN yang profesional dan berintegritas. “BUMN harus menjadi contoh dalam penerapan good governance. Sinergi antara TASPEN dan JAMDATUN adalah langkah nyata untuk memastikan BUMN

tidak hanya berorientasi pada layanan, tetapi juga memiliki ketahanan hukum yang kuat,” kata Erick Thohir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement