Sabtu 03 May 2025 08:36 WIB

Bahlil Segera Legalkan Sumur Minyak Rakyat

Selama ini, pengeboran minyak rakyat dilakukan secara ilegal.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan Jakarta.
Foto: BPMI Setpres/Rusman
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa kegiatan pengeboran minyak rakyat berskala kecil-kecil akan segera diatur dalam regulasi agar bisa tetap berjalan sesuai aturan. Selama ini, kegiatan tersebut dilakukan secara ilegal.

"Saya mendapat aspirasi dari banyak kelompok masyarakat, UMKM dan koperasi. Selama ini kan ada illegal drilling. Kemudian, ada sumur-sumur kecil yang tidak dapat dikelola lagi oleh KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama)," katanya menjawab pers, usai membuka Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar di Semarang, Jumat (3/5/2025).

Baca Juga

Meski ilegal, kata dia, selama ini kegiatan pengeboran minyak rakyat tetap berlangsung karena memang memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat sekitar.

"Maka kami memperjuangkan lewat Permen (peraturan menteri) agar sumur-sumur masyarakat yang tadinya tidak dikelola atau ilegal di lingkungan itu, kami akan buat payung hukumnya," katanya.

Artinya, kata dia, kegiatan pengeboran minyak rakyat bisa tetap berjalan dengan landasan aturan yang jelas dan tidak lagi kucing-kucingan.

"Jadi, masyarakat sudah bisa mengelola secara legal. Tidak lagi dikejar-kejar oleh oknum-oknum yang lain," kata Ketua Umum Partai Golkar itu.

Pada kesempatan itu, ia mengatakan cukup banyak sumber minyak yang ada di Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam skala kecil yang selama ini dikelola oleh masyarakat sekitar.

"Masyarakat harus mendapatkan manfaat yang lebih banyak. Jangan hanya dimiliki oleh pemerintah dan konsesi-konsesi besar KKKS. Tetapi, sumur-sumur kecil yang bisa dikeruk oleh koperasi, oleh UMKM, oleh masyarakat. Kita harus serahkan," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement