Rabu 16 Apr 2025 07:30 WIB

BRI Jadi Bank dengan Alokasi Anggaran Penghapusan Piutang UMKM Terbesar

Keputusan alokasi anggaran ini telah disetujui dalam RUPS bank pemerintah.

Pekerja membuat makanan dimsum di Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Griya Dimsum Bunda Imoet di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Senin (13/1/2025). Dalam sehari UMKM griya dimsum bunda imoet tersebut mampu menghabiskan 2,5 ton daging ayam sebagai isian dimsum. UMKM Dimsum yang awalnya hanya memperkejakan 5 orang pada tahun 2019 tersebut saat ini telah memperkerjakan sebanyak 43 orang dan turut memberdayakan warga sekitar sebagai tenaga kerjanya. Dimsum produksi UMKM tersebut dijual seharga Rp 180.000 untuk 100 potong. Selain melayani pembeli dari wilayah Jabodetabek griya dimsum bunda imoet juga melayani pemesanan dari luar Jabodetabek seperti wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Palembang, Lampung hingga Bali.
Foto: Republika/Prayogi
Pekerja membuat makanan dimsum di Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Griya Dimsum Bunda Imoet di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Senin (13/1/2025). Dalam sehari UMKM griya dimsum bunda imoet tersebut mampu menghabiskan 2,5 ton daging ayam sebagai isian dimsum. UMKM Dimsum yang awalnya hanya memperkejakan 5 orang pada tahun 2019 tersebut saat ini telah memperkerjakan sebanyak 43 orang dan turut memberdayakan warga sekitar sebagai tenaga kerjanya. Dimsum produksi UMKM tersebut dijual seharga Rp 180.000 untuk 100 potong. Selain melayani pembeli dari wilayah Jabodetabek griya dimsum bunda imoet juga melayani pemesanan dari luar Jabodetabek seperti wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Palembang, Lampung hingga Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah Maman Abdurrahman mengungkapkan, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah sepakat mengalokasikan anggaran untuk penghapusan piutang UMKM yang diperkirakan mencapai total sejuta pengusaha. Dari seluruh bank Himbara, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi bank dengan estimasi alokasi anggaran penghapusan piutang UMKM terbesar, yaitu kurang lebih sebesar Rp 15,5 triliun.

“Keputusan alokasi anggaran ini telah disetujui dalam RUPS, sehingga isu terkait ketersediaan dana untuk penghapusan piutang UMKM sudah tidak menjadi kendala,” ujarnya dalam konferensi pers yang dikutip Rabu (16/4/2025).

Baca Juga

Maman menuturkan, meskipun anggaran telah disetujui, proses penghapusan utang kini memasuki tahap administrasi yang krusial. Pejabat-pejabat baru yang diangkat di jajaran direksi bank Himbara harus melalui mekanisme pengawasan atau fit and proper serta mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut dia, kondisi ini menyebabkan jajaran direksi bank Himbara saat ini belum memiliki otoritas penuh untuk menandatangani dokumen terkait keuangan, termasuk proses penghapusan piutang UMKM, karena masih menunggu persetujuan resmi dari OJK.

"Nah sekarang tinggal isu administrasi, di mana para pejabat-pejabat bank Himbara kita yang baru diangkat itu harus melalui mekanisme approval di OJK jadi kita tunggu fit and proper administrasi di OJK,” kata dia.

“Artinya, direksi-direksi di bank Himbara kita belum memiliki otoritas untuk menandatangani terkait keuangan karena mereka masih menunggu approval dari OJK," ujar dia menambahkan.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada 5 November 2024.

Kebijakan penghapusan piutang macet ini berlaku dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak PP tersebut disahkan.

Kebijakan ini meliputi penghapusan utang bagi UMKM pada tiga sektor, yaitu pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta industri mode/busana dan kuliner. Sektor-sektor ini dinilai sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional.

Namun, tidak semua pelaku UMKM berhak mendapatkan fasilitas tersebut. Sebab, kebijakan ini hanya berlaku pada UMKM yang telah masuk dalam daftar penghapusbukuan bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara.

Jika sudah masuk dalam kategori hapus buku maka bank-bank BUMN bisa menghapus tagih kredit para pelaku UMKM.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement