REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pemerintah tengah menyiapkan regulasi agar Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir digital bisa diberikan secara rutin tiap tahun. Regulasi ini juga akan memperkuat perlindungan kesejahteraan pengemudi yang selama ini belum dijamin sepenuhnya oleh negara.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emmanuel Ebenezer menilai kekosongan regulasi telah dimanfaatkan oleh perusahaan aplikator. "Jujur beberapa tahun ini kan sepertinya negara ini tidak ada, dengan apa? Tidak hadirnya yang namanya regulasi," kata Noel di Kantor Kemenaker, Kamis (10/4/2025).
Ia menekankan, pemerintah tidak ingin kondisi tersebut terus terjadi. "Yang jelas ini sudah menjadi atensi kita sebagai negara. Itu termanifestasi dengan nanti (aturan oleh) Kemensetneg," ujarnya.
Menurut Noel, aturan yang sedang disiapkan akan mewajibkan pemberian BHR secara berkala, bukan hanya insidental. "Kami minta agar ini tidak terulang pada tahun depan," tegasnya.
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemenaker Dhatun Kuswandari menambahkan bahwa Kemensetneg ditugaskan untuk mengoordinasikan penyusunan aturan ini. “Kemensetneg yang mengkoordinir regulasi khusus untuk driver online. Tidak hanya BHR tapi perlindungan terhadap driver online baik itu untuk yang pengemudi untuk pengangkutan orang maupun barang,” jelas Dhatun.
Sebelumnya, pengemudi ojek online Grab bernama Dudu mengaku hanya menerima BHR sebesar Rp 50 ribu. “Ya tidak apa-apa, Alhamdulillah masih dapat Rp 50 ribu, untuk keaktifan saya juga kurang mengerti,” ujar Dudu yang telah menjadi mitra sejak 2019.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menjelaskan bahwa BHR diberikan berdasarkan produktivitas dan keaktifan mitra. “Mitra yang paling produktif dan yang paling aktif, itu kita berikan BHR sejumlah Rp 1,6 juta untuk yang empat roda, dan Rp 850 ribu untuk pengemudi ojol dua roda,” ujar Tirza.
Namun, Noel menyatakan sikap tegas jika terdapat data tidak transparan dari aplikator. "Saya bilang sama mereka, kalian jangan bohongin kita ya. Kita ini negara, jangan kau bohongin negara. Kita marah soal itu," ujarnya.
Ia menegaskan, data BHR akan dikumpulkan dan menjadi bahan evaluasi kebijakan. "Yang pasti, kita akan mengaudit. Kita undang pajak untuk mengaudit. Mereka jangan bohong-bohongin kita nanti," tegas Noel.