REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat melarang kendaraan sumbu tiga beroperasi di jalan tol dan jalan arteri saat mudik Lebaran 1446 Hijriah mulai dari tanggal 24 Maret hingga tanggal 8 April. Dengan begitu, diharapkan arus lalu lintas kendaraan di jalan tol berjalan dengan lancar dan meminimalisasi kemacetan.
"Untuk masalah kendaraan angkutan barang, pemerintah pusat telah melarang sumbu tiga mulai tanggal 24 Maret sampai tanggal 8 April, tidak memasuki jalan arteri dan jalan tol," ucap Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Dodi Darjanto sesuai apel gelar pasukan di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (20/3/2025).
Ia mengatakan sejumlah pengusaha telah melapor kepada kepolisian bahwa mereka sudah mendapatkan barang sembako dan harus segera didistribusikan. Sesuai arahan Korlantas Polri, Dodi mengatakan barang tersebut dapat didistribusikan Engan menggunakan truk sumbu 2.
"Apabila kendaraan sumbu tiga dengan peti kemas yang mungkin juga overweight, itu berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan menonjol," kata dia.
Ia menyebut berpotensi terjadi kerusakan sistem pengereman. Selain itu, kendaraan sumbu tiga tidak bisa memacu kecepatan lebih dari 70 kilometer per jam sehingga akan menghambat arus lalu lintas.
Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya mengerahkan 24.976 personel selama operasi ketupat. Terdiri dari 15.549 personel kepolisian, sedangkan anggota TNI dan instansi pemerintah mencapai 9.327 personel.
"24.976 personel dikerahkan untuk operasi ketupat," kata dia.
Selain itu pihaknya mendirikan 341 pos terdiri dari 253 pos pengamanan, 64 pos pelayanan dan 24 pos terpadu. Pengecekan terhadap jalur arus mudik pun terus dilakukan.