REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso meminta masyarakat agar tidak khawatir dengan beredarnya minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita yang tak sesuai dengan takaran. Budi mengatakan, tindakan melanggar aturan yang dilakukan oleh produsen dan distributor terhadap isi Minyakita, memang benar terjadi. Namun, ia juga memastikan bahwa produsen dan distributor yang menjual sesuai dengan aturan juga masih banyak di pasaran.
"Masyarakat tidak perlu panik, artinya itu kan memang ada pelanggaran. Pelanggaran ya wajib ditindak, tetapi terkait dengan pasokan tetap jalan terus ya, kan banyak pasokan kita," kata Budi di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Mendag menyampaikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah bergerak untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan baik di tingkat produsen maupun pengemas ulang atau repacker Minyakita.
Berdasarkan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Ditjen PKTN) dan Satgas Pangan, terdapat beberapa perusahaan yang sudah ditutup yakni PT Navyta Nabati Indonesia dan PT Arya Rasa Nabati. Budi juga memastikan bahwa produsen dan distributor nakal akan dikenakan sanksi baik secara administratif maupun ditutup izin usahanya.
"Harapan kami semua dilakukan yang benar, karena saya yakin juga tidak semua melakukan yang salah, karena yang beredar di pasar itu juga banyak yang benar," ujarnya.
Produsen dan distributor yang melakukan kecurangan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Dalam aturan itu, disebut bahwa produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan yang salah satunya penarikan produk MGR dari distribusi. Penarikan tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan awal terlebih dahulu yang diawali teguran tertulis sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama tujuh hari kerja.
Lebih lanjut, apabila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan berupa penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, penarikan Minyakita dari distribusi, hingga dan/atau rekomendasi pencabutan perizinan berusaha penarikan produk. Selain melanggar Permendag Nomor 18 Tahun 2024, kecurangan terhadap isi dan ukuran produk juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.