REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tim Kurator Sritex buka suara terkait alasan mereka melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan pekerja di perusahaan tekstil terbesar di Indonesia tersebut. Mereka mengatakan, salah satu alasan langkah PHK diambil adalah karena Sritex terus merugi.
Anggota Tim Kurator Sritex Denny Ardiansyah mengungkapkan, pada 26 Februari 2025 atau dua hari sebelum Sritex dinyatakan insolvent alias bangkrut, tim kurator mem-PHK para pekerja di Sritex dan tiga anak perusahaannya. Detail jumlah PHK yakni PT Sritex (8.504 pekerja), PT Primayudha Mandirijaya (961 pekerja), PT Sinar Pantja Djaja (40 pekerja), dan PT Bitratex Industries (104 pekerja).
Denny mengatakan, terdapat sejumlah pertimbangan mengapa tim kurator melakukan PHK. "(Alasan) pertama, sudah terlalu banyak karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan dan kehilangan hak-haknya sebagai kreditur preferen dalam kepailitan," ujar Denny dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh Republika, Kamis (6/3/2025).
Dia menambahkan, secara cash flow, Sritex juga terus mengalami kerugian. Menurut Denny, Sritex tidak mempunyai kemampuan untuk membayar THR para pegawai apabila PHK dilakukan selepas Februari. "Misalnya, bulan Maret baru dilakukan PHK, maka karyawan akan semakin tak terjamin secara penghasilan/gaji serta JHT-nya akan cair di bulan April. Hal ini akan mengakibatkan kondisi sosial ekonomi yang sangat berat bagi para karyawan," ucapnya.
Denny mengungkapkan, sejak 2020-2024, Sritex selaku debitur pailit sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayarkan THR secara utuh. THR kepada pegawai harus diangsur selama empat atau lima bulan. Apalagi saat ini Sritex sudah dinyatakan pailit dan insolvent.
Denny menekankan, tim kurator berkomitmen membayarkan gaji beserta hak-hak pekerja lainnya, termasuk uang lembur, yang belum terbayarkan pada rentang 2024 hingga Februari 2025. "Hal ini dibuktikan dengan dibayarkannya gaji karyawan pada 28 Februari 2025 sejumlah 5.074 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan nilai Rp 23.145.825.300. Untuk sisa karyawan sejumlah 3.000 orang di level manajemen staf akan dibayarkan secara bertahap di bulan Maret," katanya.
Dia mengungkapkan, tim kurator juga telah mengalokasikan dana sebesar Rp 7,09 miliar untuk membayar hak-hak pekerja di tiga anak perusahaan Sritex yang belum dilunasi pada rentang 2024 hingga Februari 2025. Denny menyebut, hak mereka telah dibayarkan pada 4-6 Maret 2025. "Secara kalkulasi gaji yang diterima karyawan saat ini pasca PHK terdapat pendapatan lebih hampir mencapai 50 persen dari gaji bulanan yang biasanya diterima," ujar Denny.
Menurut Denny, sejak 31 Januari 2025, tim kurator sudah membayarkan gaji pekerja Sritex sebesar Rp 21,11 miliar. Tim kurator juga membayarkan gaji periode 14 Februari 2025 senilai Rp 8,61 miliar. Pada periode yang sama, tim kurator juga menyetorkan dana sebesar Rp 1,12 miliar untuk kewajiban BPJS Kesehatan dan Rp 4,12 miliar untuk BPJS Ketenagakerjaan.
"Sehingga total pengeluaran gaji beserta kewajiban perusahaan lainnya untuk karyawan dalam rentang 31 Januari hingga 14 Februari adalah sejumlah kurang lebih Rp 35.031.851.762," kata Denny.
Dalam keterangannya, Denny menekankan bahwa tim kurator tak pernah didesak oleh Slamet Kaswanto yang mendaulat dirinya sebagai Koordinator Pekerja Sritex Group. Denny secara khusus menyoroti keterangan yang dilontarkan Slamet ketika menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Komisi IX DPR RI baru-baru ini untuk membahas isu Sritex.
"Tidak benar statement saudara Slamet Kaswanto dalam RDPU yang menyampaikan bahwa beliau melakukan advokasi dan kemudian berhasil meminta Tim Kurator mencairkan hak-hak karyawan. Apa yang dilakukan Tim Kurator sudah sangat terstruktur dan murni inisiatif dari Tim Kurator demi kepentingan para karyawan," kata Denny.
"Kami tegaskan kembali, Tim Kurator tidak pernah berbicara atau didesak oleh saudara Slamet untuk mencairkan gaji karyawan," tambah Denny.
Sritex diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Kemudian pada 28 Februari 2025 lalu, Sritex dinyatakan insolvent atau bangkrut oleh hakim pengawas yang menangani perkara kepailitannya. Sritex harus gulung tikar dengan menanggung beban utang sebesar Rp 29,88 triliun.