Kamis 06 Mar 2025 14:41 WIB

Menhub Ajak Swasta Terapkan WFA Jelang Lebaran

Langkah ini dapat memberi waktu lebih mengurai kepadatan para pemudik jelang Lebaran.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Menhub ajak swasta terapkan WFA jelang Lebaran. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Menhub ajak swasta terapkan WFA jelang Lebaran. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini serta Menteri BUMN Erick Thohir yang telah menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian pelayanan publik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN selama periode Lebaran 2025.

Menhub mengatakan, langkah ini dapat memberi waktu lebih untuk mengurai kepadatan para pemudik jelang Lebaran, sekaligus mendukung kelancaran pelayanan publik bagi masyarakat. "Pada tahun ini, Hari Raya Nyepi berdekatan dengan Idul Fitri yaitu pada 29 dan 31 Maret. Asumsi kami dengan adanya SE tersebut, ASN dan pegawai BUMN yang hendak mudik akan melaksanakan perjalanan lebih awal. Dengan begitu kami punya waktu untuk mengurai para pemudik,” ujar Menhub di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

 

Pada SE MenPANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, disebutkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan pada 24-27 Maret 2025. Pada tanggal tersebut, ASN dapat melakukan kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office), dari rumah (work from home), serta lokasi lain (work from anywhere).

 

Dudy mengatakan Kementerian BUMN pun sudah mengeluarkan imbauan penerapan WFA bagi pegawai BUMN. Dalam imbauannya, lanjut Dudy, Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan agar WFA diberlakukan sebelum dan sesudah Hari Raya yaitu mulai 24 Maret sampai dengan 8 April 2025 dengan tetap menjaga produktivitas serta memperhatikan kebutuhan perusahaan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku khususnya di bidang ketenagakerjaan.

 

"Kebijakan ini sangat relevan dengan dinamika dunia kerja yang terus berkembang, terutama dalam musim Lebaran dan Hari Raya Nyepi," sambung Dudy. 

 

Dudy percaya dengan adanya fleksibilitas ini, seluruh pihak akan dapat menjaga produktivitas, meningkatkan kesejahteraan kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan zaman. Dudy berharap sinergi ini terus terjalin antara Kementerian Perhubungan, Kementerian PAN-RB, serta Kementerian BUMN untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan inovatif yang bermanfaat bagi negara dan seluruh masyarakat Indonesia.

 

Selain pengaturan WFA untuk ASN dan pegawai BUMN, Menhub juga mengusulkan kepada pengusaha dan pimpinan perusahaan swasta untuk dapat menerapkan kebijakan WFA bagi pekerja mereka pada periode Lebaran 2025 dengan memperhatikan operasional, produktivitas, serta pelayanan pelanggan. Menhub mengatakan, WFA bisa mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama di daerah-daerah yang menjadi titik fokus arus mudik. 

 

WFA, kata Menhub, memberikan kesempatan bagi pekerja untuk merayakan Lebaran dengan keluarga tanpa perlu khawatir tentang kehadiran fisik di tempat kerja. Selain itu, untuk mendukung WFA pada sektor swasta ini, Menhub Dudy mengharapkan pengusaha dapat mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).  

 

“Kami berharap agar pembayaran THR dapat dilakukan lebih awal, yakni paling lambat H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri guna memberikan waktu yang cukup bagi para pekerja untuk mempersiapkan perjalanan mudik dan memenuhi kebutuhan mereka sebelum merayakan Lebaran,” ucap Menhub.

 

Dudy menyampaikan pembayaran THR yang lebih cepat ini akan membantu pekerja dalam mengatur anggaran untuk perjalanan mudik dan mengurangi potensi kepadatan lalu lintas, sehingga dapat memperlancar arus mudik secara keseluruhan. Menhub percaya kebijakan ini akan memberikan manfaat ganda, baik bagi pekerja yang akan merayakan Lebaran dengan lebih tenang, maupun kelancaran mobilitas masyarakat selama musim mudik.

 

"Pemerintah menghargai kerja sama dan komitmen para pengusaha dalam mendukung kelancaran arus mudik serta kesejahteraan pekerja. Semoga dengan langkah ini, kita dapat menciptakan situasi Lebaran yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat," kata Dudy. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement