REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kurator PT Sritex membuka opsi penyewaan alat berat sebagai langkah untuk menjaga nilai aset pailit agar tidak turun serta meningkatkan nilai harta pailit. Langkah ini diharapkan juga dapat membuka peluang bagi para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk kembali bekerja.
"Saya mewakili tim kurator ingin menyampaikan bahwa kami telah membuka opsi penyewaan alat berat. Ini bertujuan untuk menjaga nilai aset Sritex agar tidak turun dan meningkatkan harta pailit," ujar Tim Kurator PT Sritex, Nurma Sadikin, dalam rapat koordinasi di Jakarta, Senin (3/3/2025).
Nurma menjelaskan saat ini telah ada investor yang tertarik menyewa aset Sritex. Proses komunikasi sedang berlangsung, dan dalam dua minggu ke depan, kurator akan menentukan investor yang akan menyewa aset tersebut.
"Kami berharap langkah ini bisa menyerap tenaga kerja kembali, termasuk karyawan yang terkena PHK. Penyewa baru nanti bisa merekrut mereka kembali," lanjutnya.
Selain itu, kurator juga berkomitmen untuk memenuhi hak-hak pekerja, termasuk pesangon dan hak normatif lainnya. "Saat ini, proses pendaftaran tagihan sedang berjalan, dan di dalamnya termasuk hak-hak buruh," tegas Nurma.
Terkait mekanisme rekrutmen, Nurma menjelaskan bahwa nantinya perekrutan akan dilakukan oleh penyewa baru yang mengambil alih operasional pabrik. "Skemanya adalah aset ini akan disewakan kepada penyewa baru. Maka dari itu, kami sedang mencari investor yang memang menggeluti bidang tekstil untuk menyewa aset Sritex. Saat ini sudah ada beberapa investor yang dalam tahap komunikasi," jelasnya.
Dari sisi pekerja, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto berharap pabrik PT Sritex dapat kembali beroperasi agar para pekerja yang terdampak PHK bisa kembali bekerja. "Kami berharap seluruh karyawan yang terkena PHK dapat kembali bekerja seperti biasa. Kami juga akan segera menginformasikan kabar baik ini kepada teman-teman serikat pekerja di masing-masing perusahaan terdampak," ujar Slamet.
Ia juga mengapresiasi respons cepat dalam upaya penyelamatan Sritex dan meminta agar solusi yang direncanakan bisa segera direalisasikan. "Kami berharap dalam dua minggu ke depan, pemerintah bisa merealisasikan bantuan yang dibutuhkan para buruh Sritex," tambahnya.
Hadir dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, pemerintah akan terus mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group. "Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi langkah kurator dan berharap dalam dua minggu ke depan pekerja bisa kembali bekerja. Kami juga memastikan hak kompensasi PHK serta hak normatif lainnya tetap terpenuhi," ujarnya.
View this post on Instagram
Pemerintah juga memastikan bahwa pekerja Sritex akan mendapatkan manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Diharapkan JHT dan JKP ini bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja yang terdampak," kata Yassierli.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah berharap seluruh eks karyawan Sritex dapat kembali bekerja dengan skema baru. "Harapan kami dari pemerintah tentunya semua pekerja yang selama ini menjadi karyawan di PT Sritex, kurang lebih ada 4 perusahaan ya, Mas Slamet ya? Kurang lebih 8 ribu sekian karyawan bisa kembali bekerja. Namun, kami berharap tetap di bidang yang selama ini digeluti. Artinya, PT Sritex tetap akan bergerak di bidang tekstil," ujar Mensesneg.
Terkait kemungkinan investor dari BUMN, Mensesneg menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian. "Belum tahu kalau investornya dari BUMN atau bukan. Yang pasti, tim kurator telah menyampaikan bahwa sudah ada investor yang berminat. Skemanya tetap seperti yang disampaikan, yaitu melalui sistem sewa, dan secara paralel karyawan PT Sritex akan didata kembali untuk nantinya dipekerjakan kembali," ungkapnya.
Keputusan final terkait penyewaan aset dan kemungkinan rekrutmen kembali eks pekerja Sritex dijadwalkan akan diumumkan dalam dua minggu ke depan.