Rabu 26 Feb 2025 13:48 WIB

Ramai Dugaan Pengoplosan, BKPN Sebut Ini Bisa Cederai Hak Konsumen

BPKN mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini.

Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) saat akan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di Jakarta, (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) saat akan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di Jakarta, (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Mufti Mubarok mengatakan, apabila dugaan pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax terbukti benar, maka hal ini mencederai dan  menyebabkan hak konsumen dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) sudah jelas terpinggirkan.

“Yang mana hak untuk memilih barang dan/atau jasa, serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan,” ujar Mufti di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga

Terkait kerugian yang dialami konsumen, Ia menjelaskan, konsumen/masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam Undang- Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Adapun, salah satu gugatan yaitu dapat secara bersama-sama (class action) karena mengalami kerugian yang sama.

Bahkan, secara UU, pemerintah/ instansi terkait pun dapat turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit. BPKN mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku.

Pihaknya juga meminta Pertamina untuk bersikap transparan dalam memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada konsumen mengenai kualitas produk bahan bakar yang dijual, dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat dugaan praktik pengoplosan.

Selain itu, juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi bahan bakar untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. “BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. Kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya,” ujar Mufti.

Apabila dugaan kasus ini benar, maka konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, tetapi malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah. “Selain itu juga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa,” ujarnya.

Kemudian, apabila dugaan itu benar, maka konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 pertamax yang dibayarkan, namun ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah.

Kasus dugaan korupsi tata Kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, telah mengakibatkan kerugian negara dalam rekayasa ekspor-impor minyak mentah. Selain itu, juga menyebabkan kerugian konsumen cukup besar yang diduga akibat adanya tindak kejahatan pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement