REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwaseaya (Persero) yang beralamat di Jalan Ir H Juanda Nomor 34, Jakarta Pusat. Pencabutan izin tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025.
OJK menjelaskan, pencabutan izin usaha di bidang asuransi jiwa tersebut merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.
“Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwasraya," jelas OJK dalam keterangan resmi, Kamis (20/2/2025).
PT Asuransi Jiwasraya dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, serta kewajiban untuk melakukan empat hal. Pertama, menghentikan seluruh kegiatan usaha, baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Asuransi Jiwasraya.
Kedua, menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha. Ketiga, menyelenggarakan rapat usaha pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwasraya, serta membentuk tim likuidasi. Keempat, melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Merujuk pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, PT Asuransi Jiwasraya telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwasraya serta membentuk tim likuidasi," ungkap OJK.
OJK menekankan bahwa pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi, serta dilarang menghambat proses likuidasi yang diilakukan oleh tim likuidasi.