Ahad 09 Feb 2025 12:52 WIB

Menkomdigi Resmikan Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7, Percepat Transformasi Digital Indonesia

Kehadiran Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 tandai langkah Indonesia dalam adopsi teknologi global

Indonesia resmi memasuki era baru teknologi nirkabel dengan peluncuran Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 yang beroperasi pada pita frekuensi 6 GHz.
Foto: dok Republika
Indonesia resmi memasuki era baru teknologi nirkabel dengan peluncuran Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 yang beroperasi pada pita frekuensi 6 GHz.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia resmi memasuki era baru teknologi nirkabel dengan peluncuran Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 yang beroperasi pada pita frekuensi 6 GHz. Inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian Komunikasi dan Digital RI dengan Indonesia Technology Alliance, organisasi nirlaba yang menaungi berbagai perusahaan dan individu di bidang teknologi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kehadiran Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 menandai langkah besar Indonesia dalam adopsi teknologi berstandar global. Peluncuran ini juga menjadi bagian dari pencapaian 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat transformasi digital.

Baca Juga

"Dengan mengadopsi Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 pada pita frekuensi 6 GHz, Indonesia mengambil posisi strategis di peta digital global. Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam mendorong transformasi digital sebagai agenda nasional," ujar Meutya dalam acara peluncuran di Hotel Langham Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Meutya menjelaskan bahwa Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 menawarkan kecepatan hingga 46 Gbps, latensi yang lebih rendah, serta performa lebih andal di lingkungan padat pengguna. Teknologi ini akan mendukung berbagai inovasi, mulai dari video ultra-HD, komputasi awan, realitas virtual (VR/AR), hingga otomatisasi berbasis kecerdasan buatan (AI).

"Transformasi digital tidak bisa menunggu. Dengan regulasi baru ini, kami memastikan bahwa infrastruktur digital Indonesia siap menghadapi masa depan," tambahnya.

Menkomdigi menegaskan bahwa konektivitas kini bukan hanya kebutuhan tambahan, tetapi fondasi utama dalam pertumbuhan ekonomi, pendidikan, dan inovasi nasional. Oleh karena itu, pemerintah telah menerbitkan dua regulasi penting guna mendukung adopsi teknologi ini:

1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas.

2. Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 12 Tahun 2025 tentang spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas dan standar teknis alat/perangkat telekomunikasi untuk jaringan area lokal radio (Radio Local Area Network).

"Dengan pembukaan spektrum 6 GHz ini, Indonesia menjadi salah satu pionir di Asia Pasifik dalam mengadopsi Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7. Ini akan membawa peningkatan signifikan dalam kecepatan dan keandalan koneksi internet di seluruh negeri," jelas Meutya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement