Kamis 06 Feb 2025 09:28 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi Jadi Rp 1,670 Juta per Gram, Saatnya Jual?

Harga jual emas pun ikut terkerek naik.

Karyawan menunjukkan emas batangan di salah satu toko emas dan perhiasan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (16/10/2023).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Karyawan menunjukkan emas batangan di salah satu toko emas dan perhiasan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (16/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Harga emas terus mengalami kenaikan di pasar. Bagi yang memiliki simpanan emas ini bisa menjadi waktu yang tepat untuk menjualnya.

Emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (6/2/2025), naik sebesar Rp 7.000 per gram. Bila sebelumnya harga emas Antam Rp 1.663.000 per gram kini menjadi Rp 1.670.000 per gram. Harga jual kembali (buyback) emas batangan pun turut naik, yakni Rp 1.521.000 per gram.

Baca Juga

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

Harga emas 0,5 gram: Rp 885.000.


Harga emas 1 gram: Rp 1.670.000.


Harga emas 2 gram: Rp 3.280.000.

Harga emas 3 gram: Rp 4.895.000.

Harga emas 5 gram: Rp 8.125.000.

Harga emas 10 gram: Rp 16.195.000.

Harga emas 25 gram: Rp 40.362.000.


Harga emas 50 gram: Rp 80.645.000.

Harga emas 100 gram: Rp 161.212.000.


Harga emas 250 gram: Rp 402.765.000.


Harga emas 500 gram: Rp 805.320.000

.Harga emas 1.000 gram: Rp1.610.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement