Rabu 15 Jan 2025 20:35 WIB

Mendag Masih Cari Formula Terbaik untuk Permendag Nomor 8 Tahun 2024

Permendag 8/2024 merupakan perubahan ketiga atas Permendag 36/2024.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, masih mencari formula terbaik untuk evaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, masih mencari formula terbaik untuk evaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, masih mencari formula terbaik untuk evaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor. Budi menyampaikan, pihaknya telah melakukan pembahasan bersama dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait untuk membuka opsi perlu tidaknya merevisi Permendag 8/2024.

"Kita cari formulasi yang bagus sehingga pelaku usaha bisa menerima dengan baik tata caranya, prosedurnya, persyaratannya," ujar Budi di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Baca Juga

Permendag 8/2024 merupakan perubahan ketiga atas Permendag 36/2024. Peraturan tersebut dinilai menjadi penyebab dari terpuruknya industri tekstil di dalam negeri.

Lebih lanjut, Budi menyebut, pihaknya bersama kementerian, lembaga serta seluruh pemangku kepentingan lainnya akan selalu meninjau ulang, komoditas mana yang perlu dilakukan evaluasi.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar tidak ada lagi keluhan dari pengusaha maupun masyarakat.

"Kita pinginnya ketika menyusun permendag itu semua stakeholder terlibat, baik itu industri hulu-hilir, konsumen, jadi semua harus dibicarakan bareng-bareng ya solusinya seperti apa. Jangan sampai nanti permendag keluar, ada banyak yang nggak setuju," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Budi mengatakan permendag 8/2024 ada kemungkinan diubah berdasarkan hasil peninjauan dengan kementerian dan lembaga lainnya.

"(Permendag 8/2024) bisa diubah tergantung hasil review-nya. Ini makanya kami terus diskusi," ujar Budi Santoso dalam Konferensi Pers Capaian 2024 dan Program Kerja 2025, di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (6/1).

Budi menjelaskan bahwa kebijakan perdagangan harus dinamis untuk mengikuti perkembangan ekonomi di dalam negeri, tidak boleh statis. Pemerintah, kata dia, terbuka dengan masyarakat dan pelaku usaha untuk melakukan peninjauan bersama aspek-aspek apa saja dari kebijakan tersebut yang dirasa kurang pas.

Peninjauan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tersebut, kata dia lagi, juga sudah dilakukan bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement