REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Peralihan tersebut telah dimulai per 10 Januari 2024.
Peralihan ini merupakan bagian dari transformasi besar dalam rangka menciptakan ekosistem keuangan digital lebih terintegrasi. "Pada prinsipnya, tentu pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK ini kita maknai merupakan bagian dari transformasi besar dalam rangka menciptakan ekosistem keuangan digital yang ke depan diharapkan lebih terintegrasi, transparan, dan juga akuntabel," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2024, sebagaimana dikutip di Jakarta, Ahad (12/1/2025).
Sejak awal, rangkaian persiapan dalam rangka peralihan tugas dilakukan secara bertahap dan hati-hati melalui koordinasi di antara kedua lembaga terkait, serta seluruh pelaku usaha ekosistem kegiatan aset kripto di Indonesia.
Persiapan dari OJK mengacu mandat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) maupun peraturan pemerintah tentang peralihan tugas ini yang sedang dalam proses diundangkan dan dipublikasikan.
Sebagai bentuk komitmen OJK dalam mempersiapkan peralihan tugas ini, pihaknya telah melakukan berbagai inisiatif.
Pertama, OJK secara intensif melakukan koordinasi baik dengan Bappebti maupun dengan pelaku usaha di kegiatan aset kripto di Indonesia dalam rangka memastikan harmonisasi dan kelanjutan kebijakan, pengaturan, dan pengawasan.
Kedua, pihaknya sudah menyusun perangkat pengaturan dan sudah melakukan penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 beserta aturan pelaksanaannya SE (Surat Edaran) OJK Nomor 20 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan untuk aset keuangan digital, termasuk aset kripto, yang akan menjadi landasan hukum awal dalam operasional setelah peralihan tugas nanti. Kedua ketentuan tersebut mulai berlaku sejak 10 Januari 2025.
Ketiga, OJK sudah mempersiapkan infrastruktur sistem informasi untuk mendukung pengawasan berbasis teknologi yang diharapkan akan menjadi kapasitas pengawasan OJK untuk kegiatan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.