Selasa 31 Dec 2024 08:49 WIB

Jelang Tahun Baru, BEI Luncurkan Kontrak Berjangka Indeks Asing

Indeks KBIA merepresentasikan pergerakan saham yang tercatat di Bursa Hong Kong

Rep: Eva Rianti/ Red: A.Syalaby Ichsan
Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (30/12/2024). IHSG ditutup pada akhir tahun 2024 menguat 43,33 poin atau 0,62 persen ke posisi 7.079,90 sementara saham unggulan kelompok 45 atau indeks LQ45 naik 1,52 poin yaitu 0,18 persen ke posisi 826,62.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (30/12/2024). IHSG ditutup pada akhir tahun 2024 menguat 43,33 poin atau 0,62 persen ke posisi 7.079,90 sementara saham unggulan kelompok 45 atau indeks LQ45 naik 1,52 poin yaitu 0,18 persen ke posisi 826,62.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan produk derivatif baru yakni Kontrak Berjangka Indeks Asing (KBIA) untuk mendorong perkembangan derivatif di pasar modal Indonesia. Produk anyar tersebut diresmikan persis pada momen penutupan perdagangan tahun 2024, Senin (30/12/2024). 

Peluncuran KBIA dilakukan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi. 

Baca Juga

“Kami meluncurkan produk derivatif baru, KBIA, dengan underlying MSCI Hong Kong Listed Large Cap, yang diterbitkan BEI bekerjasama secara resmi dengan MSCI,” kata Inarno dalam acara Peresmian Penutupan Perdagangan BEI Tahun 2024 di Gedung BEI, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Inarno menerangkan, produk yang akan menggunakan indeks atas efek yang tercatat di bursa luar negeri sebagai underlying itu dapat dimanfaatkan oleh investor untuk mendapatkan eksposur atas pergerakan indeks dengan konstituen saham-saham luar negeri. 

Ia menyebut, dukungan yang diberikan oleh OJK atas rencana penerbitan KBIA, sejalan dengan amanat Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang mengatur pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan produk derivatif keuangan ke OJK yang akan efektif pada 10 Januari 2025. 

“Melalui penerbitan produk baru ini, diharapkan pasar derivatif Indonesia akan memiliki variasi investasi yang lebih luas dan pertumbuhannya akan semakin meningkat di masa mendatang,” tuturnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement