REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan segera mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) mengenai Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Hal itu menyusul telah diluncurkannya peta jalan atau roadmap pengembangan dan penguatan LKM 2024—2028.
“Sebentar lagi kami akan menerbitkan POJK terkait LKM ini yang merupakan amanah dari UU P2SK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, dalam acara peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024—2028 di kawasan Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Agusman menjelaskan, POJK tersebut merupakan turunan dari UU P2SK yang akan mengatur lebih detail mengenai industri LKM. Diantaranya mengenai kategorisasi dari LKM, aspek perizinan, hingga assessment pinjaman.
“Di dalam POJK antara lain kami jelaskan mengenai aspek perizinan penyelenggara usaha, pembinaan dan pengawasan LKM, termasuk skala usahanya seperti apa, ada skala kecil, menengah, dan besar, lalu bagaimana kriterianya, bagaimana penilaian kualitas pinjaman. Seperti halnya yang sudah menajdi standar di industri keuangan yang lain, termasuk juga tingkat kesehatan,” terangnya.
Adanya POJK mengenai LKM itu secara esensi adalah untuk mengembangkan industri tersebut, sekaligus utamanya memberikan perlindungan kepada konsumen yang tidak lain adalah masyarakat dengan usaha berskala mikro.
“Kita harapkan POJK yang terbit nanti akan semakin memperkuat kita dalam bagaimana mengembangkan LKM ke depan,” ujar dia.