Kamis 21 Nov 2024 23:12 WIB

Sistem OSS Permudah Perizinan Pertanian

Perlindungan Varietas Tanaman dapat memotivasi pemulia menghasilkan varietas unggul.

seminar UMM bertema Perizinan, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual pada Varietas Tanaman, dan Komersialisasi Hasil Riset.
Foto: .
seminar UMM bertema Perizinan, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual pada Varietas Tanaman, dan Komersialisasi Hasil Riset.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP Kementan) mengajak ratusan mahasiswa Universitas Muhamidiyah Malang (UMM) untuk berpartisipasi serta mengenal lebih jauh perizinan pertanian. Di antaranya dengan mengawal berbagai inovasi produk usaha serta mendukung penuh pengelolaan kekayaan intelektual melalui komersilisiasi hasil riset.

Kepala Pusat PVTPP Kementan, Leli Nuryati, mengatakan perizinan pertanian saat ini sudah dilengkapi dengan sistem Online Single Submission atau OSS yang berbasiskan risiko. Menurut dia sistem OSS ini akan mempermudah pelaku usaha, baik skala mikro maupun besar, dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga

“Sistem ini mengintegrasikan layanan sektoral berdasarkan tingkat risiko usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sehingga menciptakan efisiensi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” ujar Leli saat menjadi narasumber utama seminar UMM bertema Perizinan, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual pada Varietas Tanaman, dan Komersialisasi Hasil Riset.

Leli mengatakan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) sangat penting mengingat produk pertanian merupakan salah satu bentuk HKI yang dirancang khusus untuk melindungi hasil pemuliaan tanaman. “PVT memberikan hak eksklusif kepada pemulia untuk memanfaatkan dan mengomersialisasikan varietas tanaman, termasuk memberikan lisensi kepada pihak lain,” katanya.

Pengelolaan PVT di Indonesia telah diatur oleh Undang-undang No. 29 tahun 2000 dan berbagai regulasi lainnya yang menjamin perlindungan dan penghargaan terhadap kreativitas pemulia. “Selain itu kami juga melindungi hasil pemuliaan untuk membuka peluang ekonomi melalui royalti dan lisensi,” katanya.

Leli menambahkan PVT dapat memotivasi pemulia untuk menghasilkan varietas unggul yang mampu mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan. Setelah mendapatkan hak PVT, varietas tanaman juga bisa dikomersialisasikan sesuai ketentuan pelepasan dan peredaran benih.

“Upaya ini menjadi langkah penting untuk memastikan hasil riset dapat memberikan kontribusi nyata terhadap kemajuan sektor pertanian dan penguatan ekonomi berbasis inovasi di Indonesia," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement