REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pentingnya program hapus buku dan hapus tagih sebagai langkah strategis untuk mendukung dunia usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Karena itu, pihaknya mendorong Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ikut menyukseskan program tersebut.
Menko Airlangga menjelaskan, hapus buku dan hapus tagih bertujuan membantu masyarakat, termasuk kalangan petani dan nelayan, yang pernah menjadi debitur atas kredit UMKM di bank-bank Himbara. Menurut dia, bank-bank yang berstatus badan usaha milik negara (BUMN) kini dapat melakukan hapus buku dan hapus tagih tersebut lantaran adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan aturan turunannya.
"Jika hapus buku dan hapus tagih tidak dilaksanakan, masyarakat yang bermasalah akan tercatat dalam database Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sehingga mereka tidak bisa mendapatkan fasilitas perbankan lagi,” kata Airlangga dalam konferensi pers bertajuk "Pembahasan Usulan Program Quick Win Kemenko Bidang Perekonomian" di Hotel Four Seasons, Jakarta, Ahad (3/11/2024).
Hapus buku adalah tindakan administrasi untuk menghapus kredit yang masuk kategori macet. Sebelum adanya UU P2SK, tindakan ini dilakukan bank-bank Himbara tanpa menghapus hak tagih.
Karena hak tagih tak dihapus, para pelaku UMKM, nelayan, dan petani yang cicilannya macet tidak bisa mendapatkan pembiayaan atau kredit UMKM lainnya yang diadakan bank-bank BUMN. Persoalan itulah yang coba diatasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini.
"Dengan hapus buku dan hapus tagih ini, diharapkan kredit untuk masyarakat bisa bergulir kembali," ucap Airlangga.