Jumat 25 Oct 2024 07:15 WIB

Kebijakan Pemutihan Utang Punya Dua Sisi Baik dan Buruk

Penting adanya pendataan yang akurat terhadap debitur yang utangnya dihapus.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Presiden RI Prabowo Subianto dikabarkan akan menandatangani Peraturan Presiden yang mengatur pemutihan kredit bagi nelayan, petani, dan UMKM pada pekan depan. (ilustrasi)
Foto: Biro Pers Istana
Presiden RI Prabowo Subianto dikabarkan akan menandatangani Peraturan Presiden yang mengatur pemutihan kredit bagi nelayan, petani, dan UMKM pada pekan depan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Prabowo Subianto dikabarkan akan menandatangani Peraturan Presiden yang mengatur pemutihan kredit bagi nelayan, petani, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada pekan depan. Informasi ini disampaikan oleh Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo, dalam acara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Menanggapi hal ini, Pengamat Perbankan Arianto Muditomo, menilai kebijakan ini memiliki dua sisi. Untuk sisi positifnya, jika kredit yang bermasalah terjadi karena faktor eksternal dan bukan karena itikad buruk debitur, maka pemutihan dapat membantu UMKM untuk berkembang tanpa terbebani utang lama.

Baca Juga

"Namun, jika masalahnya disebabkan oleh itikad buruk, situasinya akan lebih rumit. Sayangnya tidak mudah menilai itikad debitur semacam ini," ujarnya kepada Republika, Kamis (24/10/2024).

Ia pun menyarankan pentingnya pendataan yang akurat terhadap debitur yang utangnya dihapus. Karena dengan pendataan yang akurat,  akan membantu bank dan lembaga pembiayaan menilai rekam jejak kredit debitur jika mereka mengajukan pinjaman di masa depan.

Sementara Direktur Keuangan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Ade Cahyo Nugroho menilai rencana penghapusan utang UMKM akan membuka peluang bagi perbankan untuk mendapatkan nasabah baru yang ingin menggunakan produk-produk perbankan. 

“Blacklist ini bersifat permanen, jadi niat baik dari presiden untuk memberikan akses ke perbankan sangat positif,” kata Ade dalam acara Indonesia Industry Outlook (IIO) 2025 yang diikuti secara daring, Kamis (24/10/2024).

Ade juga menekankan, tidak bisa mengeneralisasi kredit macet di masa lalu merupakan sifat debitur yang buruk. Karena, setiap bank memiliki standar masing-masing dalam menilai pengajuan kredit dari calon nasabah.

"Ini bisa menjadi potensi bagus bagi bank. Dulu, banyak konsumen tidak bisa mengakses bank karena terdaftar di blacklist, namun sekarang mereka memiliki kesempatan,” ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement