Kamis 24 Oct 2024 15:05 WIB

Perjalanan PT Sritex, Raksasa Tekstil yang Kini Dinyatakan Pailit

Saham Sritex telah disuspensi Bursa Efek Indonesia pada 2021.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Penawaran umum saham perdana PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Jakarta, Senin (10/6).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Penawaran umum saham perdana PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Jakarta, Senin (10/6).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Hal tersebut termaktub dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. 

Sidang putusan digelar di ruang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata, S.H. pada Senin (21/10/2024) lalu. Sidang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor. 

Baca Juga

Dalam perkara tersebut, pihak pemohon adalah PT Indo Bharat Rayon. Sementara pihak termohon tidak hanya PT Sritex, tapi juga anak perusahaannya, yaitu, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. 

"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian petitum yang dipublikasikan di Sistem Informasi Penulusaran Perkara PN Semarang. 

Dalam putusan tersebut, PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi (Pengesahan Rencana Perdamaian) tanggal 25 Januari 2022. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement