REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pihaknya sampai saat ini belum memberikan izin penjualan dari produk terbaru perusahaan terkemuka Apple yakni Iphone 16 di Indonesia. Menperin menjelaskan belum diberikannya izin penjualan produk telepon pintar tersebut karena Apple hingga saat ini belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi di Indonesia.
"Kami Kemenperin belum bisa membuka izin edar untuk iphone 16, karena sebelumnya seperti yang telah saya sampaikan, karena memang masih ada komitmen yang belum disampaikan, direalisasikan oleh Apple," kata Agus, Selasa (22/10/2024).
Agus mengatakan apabila ada produk Iphone 16 yang beredar di pasar Indonesia merupakan barang yang ilegal, sehingga dirinya meminta masyarakat untuk melapor kepada Kemenperin. Hal tersebut karena pihaknya tidak menerbitkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk tersebut.
"Boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami," kata dia.
Menperin menjelaskan di Indonesia ada tiga institusi yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan IMEI, yakni Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Disampaikan Menperin, Kemkominfo hanya berwenang untuk mengeluarkan IMEI untuk para diplomat.
Adapun, Apple saat ini tengah mengurus perpanjangan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar produk terbarunya bisa masuk ke pasar Indonesia. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, disampaikan Menperin perusahaan terkemuka Apple mesti merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia yang sebesar Rp 240 miliar dari total Rp 1,71 triliun.
Skema investasi yang dipilih oleh Apple untuk mendapatkan sertifikat TKDN yakni jalur inovasi dengan membangun Apple Academy yang saat ini sudah ada tiga di Indonesia yakni berada di Tangerang, Sidoarjo, dan Batam. Selain itu dalam kunjungan CEO Apple Tim Cook ke Indonesia pada April 2024, menyatakan pihaknya bakal segera membuka Apple Academy keempat di Bali.