Kamis 10 Oct 2024 09:15 WIB

Turun Lagi Rp 10 Ribu, Harga Emas Antam Kamis Jadi Segini

Sehari sebelumnya, harga emas Antam dibanderol Rp 1.483.000 per gram.

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (10/10/2024) pagi turun Rp 10.000, sehingga harga emas per gramnya kini menjadi Rp 1.473.000.
Foto: Republika/Prayogi
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (10/10/2024) pagi turun Rp 10.000, sehingga harga emas per gramnya kini menjadi Rp 1.473.000.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (10/10/2024) pagi turun Rp 10.000, sehingga harga emas per gramnya kini menjadi Rp 1.473.000. Sebelumnya, harga emas Antam dibanderol Rp 1.483.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Kamis, menjadi Rp 1.318.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca Juga

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis.

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 786.500
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.473.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 2.886.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 4.304.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 7.140.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 14.225.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 35.437.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 70.795.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 141.512.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 353.515.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 706.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.413.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement