REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dunia perbankan kini menghadapi tantangan yang tidak lagi hanya datang dari naik-turunnya ekonomi. Kemajuan kecerdasan buatan (AI), ancaman kejahatan siber, hingga hadirnya layanan bullion banking atau bank emas membuat peta risiko industri keuangan semakin kompleks.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR) melalui penyelenggaraan The Jakarta Risk Management Convention (JRMC) 2026 di Jakarta, Senin (10/8/2026). JRMC ke-8 mengangkat tema “Strategi Ketahanan Finansial 2026: Risk Management, Bullion Banking, Transformasi AI, dan Cyber Resilience”.
Forum ini mempertemukan regulator, pimpinan industri jasa keuangan, praktisi manajemen risiko, aparat penegak hukum, akademisi, serta para pengambil keputusan di sektor keuangan. Direktur BSMR, Gandung Troy Sulistyantoro, mengatakan industri perbankan sedang menghadapi perubahan besar dalam dua dekade terakhir.
Risiko yang dihadapi bank kini tidak lagi sebatas siklus ekonomi, tetapi juga muncul dari perkembangan teknologi yang bergerak sangat cepat. “Perbankan Indonesia harus mampu bertransformasi dari sekadar mengelola risiko menjadi organisasi yang membangun ketahanan (resilience),” ujar Gandung.
Menurut dia, AI memang membuka peluang besar bagi industri keuangan. Teknologi tersebut dapat digunakan untuk mengotomatisasi proses bisnis, mempercepat analisis kredit, mendeteksi kecurangan (fraud), hingga membuat layanan perbankan semakin personal.
Namun, perkembangan itu juga membawa risiko baru. Di antaranya bias algoritma, kebocoran data, penyalahgunaan identitas digital, serta serangan deepfake yang dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
Ancaman juga datang dari kejahatan siber yang semakin berkembang. Serangan terhadap sektor jasa keuangan tidak lagi hanya berupa ransomware, tetapi mulai memanfaatkan rekayasa sosial berbasis AI, pencurian identitas digital, dan kelemahan dalam rantai pasok teknologi informasi.
Karena itu, BSMR menilai cyber resilience tidak bisa lagi dipandang semata-mata sebagai urusan bagian teknologi informasi. Ketahanan siber harus menjadi bagian dari strategi bisnis dan tata kelola perusahaan.
Di sisi lain, implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membuka peluang baru bagi industri melalui pengembangan bullion banking. Layanan bank emas dinilai dapat memperluas sumber pendapatan perbankan sekaligus memperdalam pasar keuangan nasional.
Meski menawarkan peluang, bullion banking juga membawa konsekuensi berupa risiko yang lebih kompleks, mulai dari operasional, kepatuhan, likuiditas, teknologi, hingga reputasi. Gandung mengatakan perubahan tersebut membuat kebutuhan terhadap bankir yang memiliki kemampuan manajemen risiko semakin penting.
Investasi industri keuangan, menurut dia, tidak cukup hanya diarahkan pada teknologi. “Investasi terbaik industri keuangan hari ini bukan hanya pada teknologi, tetapi juga pada peningkatan kualitas sumber daya manusia yang memahami manajemen risiko secara komprehensif,” katanya.