Jumat 20 Sep 2024 13:19 WIB

Stafsus Erick Thohir: Kasus Indofarma Bagian dari Bersih-Bersih BUMN

Pihaknya akan terus bekerja menemukan kejanggalan untuk wujudkan transformasi BUMN.

BUMN akan terus bekerja menemukan kejanggalan untuk wujudkan transformasi BUMN.
Foto: istimewa/doc humas
BUMN akan terus bekerja menemukan kejanggalan untuk wujudkan transformasi BUMN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus III Menteri Badan Urusan Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan penetapan mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk berinisial AP sebagai tersangka atas manipulasi laporan keuangan (fraud) perusahaan merupakan bagian dari bersih-bersih BUMN.

"Ini adalah bagian dari bersih-bersih BUMN yang terus dilakukan dalam programnya Pak Erick Thohir sebagai Menteri BUMN," ujar Arya melalui keterangan, Jumat (20/9/2024).

Baca Juga

Arya menyampaikan bahwa terbukanya kasus korupsi di lingkungan BUMN bukanlah yang pertama kalinya. Kementerian BUMN selalu berkomitmen untuk memberantas para pelaku penyelewengan laporan keuangan.

Arya menyebut pihaknya selalu bekerja untuk menemukan kejanggalan-kejanggalan agar transformasi BUMN benar-benar terwujud.

"Ini bukan yang pertama kali BUMN atau manajemen atau pengurus yang melakukan korupsi. Jadi bersih-bersih ini akan terus dilakukan oleh Pak Erick di BUMN-BUMN lain," katanya.

Terkait dengan penetapan AP sebagai tersangka yang melakukan manipulasi laporan keuangan perusahaan, Arya menyebut bahwa ini merupakan tindak lanjut dari apa yang dilaporkan Kementerian BUMN kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lebih lanjut, hasil laporan dari BPK ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan.

"Ya ini bagian dari apa yang kami sampaikan waktu itu ya, ada fraud di Indofarma, setelah ada pergantian manajemen, kita lakukan audit dan kita temukan yang seperti itu," ucap Arya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023 sebagai tersangka kasus korupsi. AP disebut memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma tahun 2020.

AP berperan membuat piutang/utang dan uang muka pembelian produk alat kesehatan fiktif, seolah-olah target perusahaan terpenuhi.

Untuk mencapai target perusahaan, tersangka GSR selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) 2020-2023 melakukan penjualan panbio ke PT Promedik (anak perusahaan PT IGM).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement