Kamis 11 Jul 2024 10:33 WIB

Hadapi Perubahan Zaman, Erick Dorong RUU BUMN Dituntaskan

RUU BUMN menjadi jawaban atas sejumlah persoalan yang ada di BUMN.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Foto: Dok Republika
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terus mendorong Rancangan Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau RUU BUMN. Erick menyebut RUU BUMN menjadi jawaban atas sejumlah persoalan yang ada di BUMN, termasuk penugasan pemerintah.

"Saya rasa penugasan dari pemerintah kepada BUMN hal yang positif selama sejak awal kita memetakan tolok ukur penugasan itu. Kita pun lagi mendorong RUU BUMN secepatnya karena ini salah satu solusi yang sangat positif," ujar Erick saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/7/2024) malam.

Baca Juga

Dalam RUU BUMN, Erick menyebut seluruh penugasan dari kementerian terkait harus disetujui oleh Menteri Keuangan dan juga diinformasikan dan dikoordinasikan dengan Kementerian BUMN. Dengan demikian, pemerintah memiliki gambaran terkait proyeksi internal rate of return (IRR) atau indikator untuk mengetahui tingkat efisiensi dari sebuah investasi pada setiap penugasan.

"Artinya kalau kita bicara misalnya pembangunan infrastruktur yang jelas-jelas jangka panjang, IRR-nya, return-nya panjang atau masih belum bisa pemulihan dengan waktu cepat, ya itu memang harus menggunakan APBN," ucap Erick.

Namun, lanjut Erick, RUU BUMN juga mendorong program pembangunan infrastruktur yang positif dari sisi bisnis tentu tidak perlu menggunakan APBN. Erick menyebut model ini sangat baik untuk perusahaan dan juga negara.

"Pembangunan infrastruktur yang jelas-jelas nilai ekonominya tinggi, ya kita tidak perlu penggunaan APBN, tetapi BUMN bisa melakukan aksi korporasi lain sehingga tidak membebankan juga yang namanya keuangan negara. Hal-hal seperti ini yang memang harus dilakukan, karena itu RUU BUMN menjadi sangat penting," kata Erick.

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR Luluk Nur Hamidah mendorong penyusunan RUU BUMN. Luluk mengatakan tanggung jawab besar BUMN dalam menghadapi tantangan zaman yang berubah menjadi urgensi RUU BUMN untuk segera dibahas. Selain itu, kemampuan BUMN menghadapi transformasi internal juga menjadi satu kebutuhan yang tidak bisa dielakkan sehingga RUU BUMN menjadi sebuah kebutuhan. Luluk mengingatkan keberadaan BUMN yang memiliki peran sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Kita juga memiliki kebutuhan agar BUMN kita mampu menghadapi tantangan zaman yang memang berubah dibandingkan dengan 2023 ketika kita memiliki undang-undang tersebut," kata Luluk saat interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Adapun, saat ini RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN telah disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR pada tanggal 3 Oktober 2023. Namun, hingga saat ini pimpinan DPR belum menyerahkan RUU tersebut kepada pemerintah, sehingga Presiden belum menerbitkan Surpres (Surat Presiden) dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dan belum dapat dibahas lebih lanjut oleh DPR bersama pemerintah.

Politikus PKB itu berharap penyusunan RUU BUMN dapat segera dibahas DPR bersama pemerintah, sehingga dapat diselesaikan dalam periode DPR tahun 2019-2024 ini.

"Oleh karena itu dengan kerendahan hati kami memohon agar pimpinan DPR sesegera mungkin memberi kesempatan kepada Komisi VI untuk bisa menuntaskan tanggung jawab konstitusional ini dan menyelesaikan RUU ini bersama dengan pemerintah dan bisa kita bahas dan kita sahkan pada periode kami sebelum berakhir 2024," harap Luluk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement