REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadikan peta jalan atau road map pengembangan dan penguatan dana pensiun 2024-2028 sebagai jurus untuk mengatasi persoalan sandwich generation yang menanggung beban finansial. Diharapkan peta jalan itu menjadi landasan dalam peningkatan industri dana pensiun yang menyasar usia produktif.
“Kami meyakini dana pensiun merupakan salah satu solusi finansial untuk memutus rantai sandwich generation,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam acara Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 di Yogyakarta, Senin (8/7/2024) lalu.
Ogi menjelaskan, peta jalan tersebut juga merupakan upaya untuk memitigasi risiko jika nanti bonus demografi berakhir. Menurutnya penguatan dan pengembangan industri dana pensiun menjadi hal yang tepat untuk memitigasi potensi risiko tersebut.
“Satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya potensi risiko kenaikan rasio dependensi saat berakhirnya periode bonus demografi pada 15-20 tahun mendatang,” ujar Ogi.
Dia menegaskan industri dana pensiun memiliki peranan penting dan strategis dalam mendukung tatanan perekonomian nasional. Seperti menjaga konsumsi dan daya beli masyarakat saat tidak lagi ber usia produktif serta tidak memiliki pendapatan.
Adapun manfaat secara makro, Ogi menuturkan, industri dana pensiun dapat berperan sebagai investor institusional yang dapat mendorong perekonomian nasional melalui penyediaan sumber pembiayaan jangka panjang.
Diketahui, ada tiga fase implementasi peta jalan pengembangan dan penguatan dana pensiun. Tahap pertama adalah fase penguatan fondasi pada 2024-2025 dengan berfokus pada penguatan sumber daya manusia, perluasan akses melalui pemanfaatan teknologi, serta penerapan prinsip-prinsip pengelolaan dana pensiun yang baik.
Tahap kedua, fase konsolidasi dan menciptakan momentum pada periode 2026-2027 yang berfokus pada konsolidasi penyelenggaraan program pensiun sukarela, penerapan investasi berdasarkan profil risiko peserta, serta pembangunan sistem terintegrasi mengenai kepesertaan pensiun nasional.
Sedangkan fase terakhir adalah end-state pada 2028 adalah fase penyesuaian dan pertumbuhan yang harapannya telah terbentuk ekosistem dana pensiun nasional yang lebih baik dengan adanya peningkatan replacement ratio, peningkatan kepesertaan sektor informal, serta tercapainya target densitas dana pensiun.