Kamis 04 Jul 2024 14:32 WIB

Rombongan Ingin Sewa Kereta? Begini Cara Pesannya

Pengajuan KLB minimal dilakukan tujuh hari sebelum keberangkatan.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Erik Purnama Putra
Penumpang melintas di samping  Kereta Api Luar Biasa (KLB) jurusan Stasiun Bandung-Surabaya Pasar Turi.
Foto: ANTARA/M Agung Rajasa
Penumpang melintas di samping Kereta Api Luar Biasa (KLB) jurusan Stasiun Bandung-Surabaya Pasar Turi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) menawarkan pilihan perjalanan rombongan melalui Kereta Luar Biasa (KLB). VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, KAI menyediakan layanan KLB yang dapat disewa oleh sekelompok atau rombongan yang ingin bepergian menggunakan kereta.

"Berbeda dengan perjalanan komersial biasa, masyarakat dapat menyewa beberapa kereta untuk rute perjalanan khusus menggunakan KLB," ujar Joni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Baca: PT Freeport Indonesia Beri Hibah Bangun Dermaga Lanal Timika

Joni menjelaskan, KLB merupakan kereta yang perjalanannya tidak tercantum dalam Gapeka (Grafik Perjalanan Kereta Api) dan tidak termasuk dalam daftar waktu tetap. Sifat KLB dijadwalkan sesuai dengan kebutuhan. Menurut Joni, pelanggan dapat memilih jenis kereta api, jadwal, serta stasiun keberangkatan dan kedatangan sesuai kebutuhan.

"Layanan KLB ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menikmati perjalanan kereta api yang lebih eksklusif," ucap Joni.

Dia mengatakan, tidak ada jumlah minimal penumpang yang diperlukan untuk mengajukan perjalanan KLB, tergantung daya tampung kereta yang disewa. Joni menyampaikan, setiap perjalanan KLB minimal menggunakan enam kereta, dengan jenis kereta disesuaikan dengan permintaan pemohon.

Baca: Pangkoarmada I: RI Harus Siaga Jaga Laut China Selatan Stabil

"Apabila jumlah kereta yang digunakan kurang dari enam, akan ada perhitungan khusus yang dilakukan," ucap Joni.

Dia menyampaikan ,masyarakat yang hendak menyewa KLB dapat mengajukan surat permohonan angkutan rombongan yang mencantumkan jumlah penumpang, relasi, dan jadwal perjalanan. KAI akan mengecek ketersediaan rangkaian dan menyusun penawaran tarif yang sesuai.

"Setelah tercapai kesepakatan, akan dibuat berita acara kesepakatan dan calon pelanggan diharapkan untuk membayar uang muka," ujar Joni.

Dia menyebut, pengajuan KLB minimal dilakukan tujuh hari sebelum keberangkatan agar persiapan aspek pelayanan KLB bisa optimal. Joni mengatakan masyarakat yang ingin menyewa KLB dapat menghubungi unit pemasaran angkutan penumpang di masing-masing daerah operasi (Daop) atau divisi regional (divre).

Baca: KSAL: Pushidrosal Ikut Jaga Kedaulatan, Keamaman, dan Keselamatan di Laut

"Jika mengalami kesulitan menghubungi nomor di atas, kalian bisa datang ke customer service di stasiun atau menghubungi call center 121 dan nomor WhatsApp resmi KAI121 di nomor 0811-1211-1121," kata Joni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement