Selasa 11 Jun 2024 12:17 WIB

Harga Emas Antam Kembali Naik Tipis Jadi Rp 1,330 Juta per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 1.000 per gram.

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (11/6/2024) pagi, naik sebesar Rp 1.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.330.000 per gram.
Foto: Republika/Prayogi
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (11/6/2024) pagi, naik sebesar Rp 1.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.330.000 per gram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (11/6/2024) pagi, naik sebesar Rp 1.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.330.000 per gram. Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp 1.329.000 per gram pada Senin (10/6/2024).

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Selasa, yakni sebesar Rp 1.211.000 per gram.

Baca Juga

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa.

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 715.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.330.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 2.600.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 3.875.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 6.425.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 12.795.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 31.862.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 63.645.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 127.212.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 317.765.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 635.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.270.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement