Ahad 02 Jun 2024 23:29 WIB

Bapanas: Relaksasi HET Beras Diperpanjang Hingga Terbit Perbadan, Umumnya Naik Rp 1.000

Kebijakan relaksasi diharapkan dapat memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha

Pekerja memikul karung beras di Gudang Bulog, Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/5/2024). Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara menerima beras impor dari Thailand sebanyak 10 ribu ton dan dari Pakistan sebanyak 10 ribu ton.
Foto: ANTARA FOTO/Yudi Manar
Pekerja memikul karung beras di Gudang Bulog, Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/5/2024). Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara menerima beras impor dari Thailand sebanyak 10 ribu ton dan dari Pakistan sebanyak 10 ribu ton.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) kembali memperpanjang relaksasi harga eceran tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium, sembari menunggu adanya regulasi Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) mengenai hal itu.

“Perpanjangan relaksasi HET beras ini diberlakukan pada hari ini sampai regulasi baru terkait HET dalam bentuk Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) sebagai perubahan Perbadan 7 tahun 2023 terbit," kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya, di Jakarta, Ahad.

Arief menyampaikan kebijakan itu diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan stabilitas pasokan dan harga beras di pasar tradisional serta ritel modern di seluruh Indonesia.

Ia juga menuturkan bahwa perpanjangan relaksasi HET itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi tantangan pasokan dan harga pangan di tengah fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim yang mempengaruhi produksi pangan nasional.

Lebih lanjut, Arief mengatakan bahwa hal itu selaras dengan pernyataan Presiden Joko Widodo saat meninjau Pasar Senggol, Dumai, Riau, Sabtu (1/6/2024).

Melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada pemangku kepentingan perberasan Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tertanggal 31 Mei 2024, perpanjangan Relaksasi HET Beras Premium dan Beras Medium berlaku sampai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha dan petani, sekaligus memberikan jaminan kepada konsumen untuk mendapatkan beras dengan harga yang terjangkau,” tutur Arief.

Dalam pelaksanaan kebijakan relaksasi HET tersebut, Bapanas bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Pertanian, Perum Bulog, dan asosiasi pedagang beras, untuk memastikan implementasi kebijakan itu berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Selain itu, pengawasan dan pemantauan akan diperkuat untuk mencegah praktik penimbunan dan spekulasi yang dapat merugikan masyarakat.

"Kami mengajak seluruh pihak, baik pelaku usaha, petani, maupun konsumen, untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat memastikan ketersediaan dan keterjangkauan beras bagi seluruh masyarakat Indonesia," ungkap Arief.

Besaran relaksasi HET beras premium sesuai wilayah, untuk Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan relaksasi HET sebesar Rp 14.900 per kilogram (kg) dari HET sebelumnya sebesar Rp 13.900 per kg.

Kemudian untuk Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET sebesar Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 14.400 per kg.

Selanjutnya, Bali dan Nusa Tenggara Barat relaksasi HET sebesar Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 13.900 per kg.

Lalu, Nusa Tenggara Timur relaksasi HET sebesar Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 14.400 per kg.

Sulawesi relaksasi HET sebesar Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 13.900 per kg. Kalimantan relaksasi HET sebesar Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 14.400 per kg.

Maluku relaksasi HET sebesar Rp 15.800 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 14.800 per kg. Kemudian Papua relaksasi HET sebesar Rp 15.800 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 14.800 per kg.

Sementara untuk beras medium, relaksasi HET untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan relaksasi sebesar Rp 12.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 10.900 per kg.

Kemudian Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET sebesar Rp 13.100 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 11.500 per kg.

Selanjutnya, Bali dan Nusa Tenggara Barat relaksasi HET sebesar Rp 12.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 10.900 per kg.

Nusa Tenggara Timur relaksasi HET sebesar Rp 13.100 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 11.500 per kg.

Sulawesi relaksasi HET sebesar Rp 12.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 10.900 per kg. Kalimantan relaksasi HET sebesar Rp 13.100 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 11.500 per kg.

Berikutnya, untuk wilayah Maluku relaksasi HET sebesar Rp 13.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp11.800 per kg. Terakhir, untuk wilayah Papua relaksasi HET sebesar Rp13.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp11.800 per kg.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement