REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih bergulir di masyarakat. Salah satu isu yang disoroti mengenai pungutan Tapera bagi karyawan swasta yang wajib dilaksanakan mulai 2027.
Di luar polemik tersebut, pemberitaan Republika pada Juli 2023 mencatat, terdapat dana tabungan pensiunan yang 'nyangkut' di BP Tapera sejumlah Rp 895 miliar. BP Tapera menekankan, dana tersebut berstatus siap disalurkan kepada peserta pensiunan maupun ahli warisnya. Angka itu berasal dari 332.823 pensiunan PNS maupun ahli waris yang belum mencairkan tabungan perumahan selama masih aktif bekerja.
Saat itu, Direktur Kepesertaan BP Tapera, Rio Sanggau menyampaikan, ketika pengalihan tabungan dari Tabungan Perumahan Rakyat Bapertarum ke BP Tapera pada 2020, ada sekitar 1,02 juta pensiunan yang belum dikembalikan dana tabungannya. Namun, seiring berjalannya proses, sebanyak 444.536 peserta tabungan telah berhasil dikembalikan baik kepada pensiunan maupun ahli waris dengan total dana Rp 1,79 triliun.
"Sebagian dari pensiunan PNS tersebut belum dapat kita jangkau. Kenapa? Karena data yang kita punya itu sangat minim. Sedangkan dana itu ada di BP Tapera dan ini wajib secara hukum dikembalikan,” kata Rio kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Pensiunan yang ingin mengambil tabungan kepesertaannya dapat melakukan pemutakhiran data nomor rekening dan bank tujuan di portal kepesertaan. Bagi PNS yang telah meninggal dunia, maka ahli waris wajib untuk mengirimkan kelengkapan dokumen berupa fotokopi SK Pensiun atau KARIP, fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris, fotokopi buku rekening, fotokopi KTP ahli waris, surat pernyataan kebenaran dokumen, serta Surat Kuasa Ahli Waris apabila ahli waris lebih dari satu.
Rio menjelaskan, batas waktu yang diberikan oleh pemerintah untuk proses pengembalian dana tersebut selama tiga tahun terhitung sejak 2020 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil. Bila hingga tenggat waktu tiga tahun, pengembalian dana belum dilakukan, dana tabungan tetap bisa diklaim dan sementara dikelola oleh BP Tapera hingga maksimal 30 tahun.
“Nanti, setelah 30 tahun (bila belum diambil) akan diserahkan ke Balai Harta Kekayaan Negara,” kata Rio.
Dirinya menjelaskan, proses pengembalian dana tabungan terkendala lantaran masalah data. Data yang dimaksud adalah data rekening aktif maupun nomor telepon hingga alamat. Minimnya data tersebut membuat keberadaan pensiunan tidak terlacak oleh BP Tapera.