REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Orion Penjaminan Indonesia secara resmi memulai operasionalnya setelah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-43/D.05/2024 pada tanggal 20 Mei 2024.
Sebagai pemain baru dalam industri penjaminan, PT Orion Penjaminan Indonesia berkomitmen untuk menyediakan layanan penjaminan yang inovatif, fleksibel, dan dapat diandalkan bagi masyarakat Indonesia.
PT Orion Penjaminan Indonesia didirikan pada tanggal 12 April 2023 dengan pemegang saham pengendali adalah PT Orion Sedaya Indonesia. Berikut adalah susunan komisaris dan direksi PT. Orion Penjaminan Indonesia:
Komisaris Utama: Hyacintus Henri Djantoko
Komisaris Independen: Josh Hidayat
Direktur Utama: Ichsan Mufti
Direktur: Rusiandi
Direktur Utama PT Orion Penjaminan Indonesia, Ichsan Mufti menyatakan perseroan telah bergabung dalam Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO), yang memiliki 22 anggota perusahaan penjaminan di seluruh Indonesia. Anggota ini terdiri dari 4 perusahaan nasional BUMN dan swasta, serta 18 perusahaan BUMD.
"PT Orion Penjaminan Indonesia didirikan untuk melayani penjaminan atas kewajiban finansial bagi pelaku usaha di Indonesia melalui pemanfaatan teknologi IT yang modern. Diharapkan layanan penjaminan ini dapat lebih dimanfaatkan bagi perkembangan dunia usaha,"ungkap dia berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (27/5/2024).
PT Orion Penjaminan Indonesia juga menyambut baik kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengembangkan produk penjaminan yang komprehensif, yang dapat membantu masyarakat dalam mengembangkan usahanya.