Selasa 30 Apr 2024 04:00 WIB

Bea Cukai Janji Bakal Perbaiki Penanganan Impor Barang Kiriman

Proses impor barang kiriman tidak hanya melibatkan satu pihak.

Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Askolani.
Foto: Republiika/Iit Septyaningsih
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Askolani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan menyatakan bakal mengevaluasi dan memperbaiki proses impor barang kiriman ke depannya.

“Kita terus perkuat perbaikan ke depan,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di DHL Express Distribution Center, Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024).

Baca Juga

Dia mengatakan, proses impor barang kiriman tidak hanya melibatkan satu pihak, melainkan juga melibatkan pihak-pihak lainnya seperti perusahaan jasa titipan (PJT) serta pelaku usaha. Oleh sebab itu, DJBC akan mengedukasi pihak-pihak yang terlibat sekaligus memperkuat komunikasi.

DJBC juga telah secara aktif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur importasi barang kiriman.

Meskipun demikian, DJBC juga menyadari bahwa upaya yang telah dilakukan masih belum menjangkau masyarakat secara masif sehingga menyebabkan masih adanya permasalahan yang dialami para importir.

Oleh sebab itu, DJBC akan meningkatkan upaya dalam melaksanakan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur kepabeanan.

Askolani memastikan seluruh komponen kepabeanan bekerja sama secara bersamaan. Pernyataannya ini menepis tudingan Bea Cukai baru menangani persoalan ketika masalahnya telah viral.

“Tidak ada (tudingan itu). Semua kami jalan,” ujarnya.

DJBC juga berterima kasih atas perhatian yang telah diberikan oleh masyarakat terkait perbaikan prosedur impor barang kiriman. Bea Cukai akan secara terbuka menerima kritik dan saran yang membangun dari masyarakat sebagai upaya untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam memberikan pelayanan kepada para pengguna jasa.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Bea Cukai untuk terus melakukan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai kementerian/lembaga (K/L) yang harus dilaksanakan oleh Bea Cukai sesuai mandat Undang-Undang (UU), yaitu sebagai border protection, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement