Senin 01 Apr 2024 22:56 WIB

Dirut: Harga Tiket Garuda Indonesia tidak Naik Sejak 2019

Garuda Indonesia sebut tetapkan harga tiket sesuai dengan aturan tarif batas atas.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra
Foto: Republika/Thoudy Badai
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menegaskan maskapai tersebut tak pernah menaikkan harga tiket pesawat sejak lima tahun terakhir, tepatnya sejak 2019.

"Kami enggak pernah naik, bukan karena kami enggak mau naik, harga sudah mahal. Ini sudah sejak 2019 harga tiket enggak pernah naik, kami enggak pernah naik," kata Irfan di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Baca Juga

Irfan mengatakan maskapai telah menetapkan harga tiket sesuai dengan aturan tarif batas atas (TBA) mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Kami ini kan airlines, maskapai kami dibatasi dengan peraturan Kementerian Perhubungan yang menyatakan ada batas atas. Nah, batas atas itu termasuk di dalamnya ada avtur, jadi kalau ada avtur naik, selama tidak ada pengecualian enggak boleh naik, harga tiket yang teman-teman beli itu tarif batas atas yang kami tentukan plus plus plus," ujar Irfan.

Meski begitu, Irfan mengaku ada harga tiket yang naik khususnya di business class dengan rute khusus, yakni penerbangan ke Singapura. Namun, dia menegaskan untuk kenaikan harga tiket tujuan Singapura tidak signifikan.

"Yang kami naikkan mungkin business class, tetapi mungkin juga enggak banyak. Yang kami naikkan itu ke tujuan-tujuan yang memang orang berduit pergi, seperti ke Singapura. Saya pernah diminta untuk menurunkan harga, namun saya bilang untuk apa menurunkan harga, di Singapura aja hotelnya Rp 10 juta-an," ucap Irfan.

Irfan menambahkan pihaknya melalui tim perwakilan sudah memenuhi panggilan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Saat menghadiri panggilan tersebut, Garuda Indonesia telah menjelaskan kepada KPPU terkait dengan dasar pengambilan keputusan soal harga tiket.

"Tim kami sudah menghadap, sudah menjelaskan dasar-dasar kami mengambil keputusan soal harga tiket, yang jelas kami tidak ada kartel, tidak memonopoli. Kami termasuk perusahaan yang terbuka untuk kompetisi sehat. Mudah-mudahan penjelasan kami cukup. Akan tetapi, kalau belum, kami tentu saja punya kewajiban untuk memenuhi panggilan kalau ada," ucap Irfan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta kepada seluruh operator penerbangan atau maskapai tidak menaikkan harga tiket berlebihan atau di atas tarif maksimal saat arus mudik Lebaran 2024.

"Saya juga sudah ingatkan kepada para operator penerbangan dilarang menaikkan tiket melewati tarif batas atas," ucap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Tangerang, Jumat (29/3/2024).

Ia pun menegaskan Pemerintah dalam hal ini memiliki batas atas harga tiket untuk moda transportasi yang harus dipatuhi. Adapun batas atas harga tiket itu adalah titik jumpa agar operator mendapatkan keuntungan dan tidak mengganggu daya beli masyarakat.

"Tentu ada sanksi apabila melanggar atau melampaui harga tertinggi. Berkaitan itu, kami sudah berkoordinasi kepada semua operator sebagai bagian memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelas Budi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement