REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menjelaskan soal potongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR). Seperti diketahui, banyak masyarakat yang protes di media sosial karena THR yang diterima dikenakan banyak potongan.
Ditjen Pajak membenarkan adanya potongan pajak penghasilan (PPh) 21 karyawan yang lebih besar pada periode bulan pembayaran THR, dibandingkan bulan lainnya. Itu seiring dengan diimplementasikanya penghitungan PPh 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER), terhitung sejak Januari 2024.
Dijelaskan, lewat penghitungan menggunakan TER, besaran potongan PPh 21 akan ditentukan dengan menjumlahkan gaji pokok dan THR karyawan. Lalu dikalikan besaran tarif potongan yang juga mengalami kenaikan, karena besaran gaji atau take home pay yang lebih besar.
"Kemarin banyak yang menanyakan apa benar THR pajaknya tinggi. Mungkin jawaban saya, memang jadi lebih tinggi," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (1/4/2024).
Hanya saja dirinya menjelaskan, penghitungan PPh 21 karyawan menggunakan TER sudah sesuai ketentuan yang berlaku secara internasional. Bahkan, kata dia, beberapa negara sudah menerapkan skema penghitungan TER.
Jadi beberapa negara tersebut akan mengenakan potongan pajak lebih besar terhadap karyawan ketika mendapat bonus atau tambahan penghasilan. "Kenapa kita pakai TER? Karena sudah sesuai international best practice," tutur Dwi Astuti.
Dirinya menjelaskan, penghitungan menggunakan TER bertujuan mempermudah pemberi kerja dalam melakukan pemotongan pajak karyawan. Memudahkan penerima kerja pula dalam menghitung pajaknya.
Melalui TER, pemberi kerja hanya perlu menjumlahkan gaji dan THR lalu mengkalikan jumlah tersebut dengan tarif efektif bulanan yang tertera dalam tabel. Walau ada lonjakan beban pajak pada periode diterimanya THR, pemberi kerja akan menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh pada masa pajak Desember.