REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, Kemenkop UKM telah berdiskusi dengan Asosiasi Pengusaha Knalpot Indonesia (AKSI), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) terkait rencana penyusunan standardisasi untuk knalpot aftermarket.
Menurut dia, knalpot aftermarket buatan UMKM ini telah memenuhi dan memperhatikan ambang batas yang telah diatur dalam Permen KLHK Nomor 56 Tahun 2019, yakni batas kebisingan adalah 80 desibel (dB) untuk motor dengan kubikasi 80-175 cc, dan 83 dB untuk motor di atas 175 cc.
Menurut Hanung, industri knalpot aftermarket diisi UMKM yang memiliki potensi sangat baik, sehingga harus didukung melalui regulasi yang sederhana dan efisien. "Selanjutnya kami akan membentuk kelompok kerja yang terdiri dari lintas Kementerian/Lembaga," kata Hanung dilansir Antara, Senin (25/3/2024).
Untuk itu, Kemenkop UKM bersama AKSI dan K/L terkait menggelar kegiatan Demo Day Knalpot Aftermarket. Tujuannya untuk mempromosikan produk knalpot yang diproduksi UKM, serta upaya pendampingan UKM tersebut agar lebih berdaya saing.
Tercatat pada 2023, lebih dari 300 ribu perajin knalpot aftermarket di seluruh Indonesia. Jumlah transaksi hariannya mencapai 7.000 unit berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Knalpot Indonesia (AKSI).