Selasa 19 Mar 2024 22:56 WIB

Pemerintah Perpanjang Kenaikan HET Beras Premium, Ini Alasannya

Presiden Joko Widodo telah menyetujui relaksasi HET.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi.
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperpanjang kenaikan harga eceran tertinggi (HET) beras premium dari Rp 13.900 per kg menjadi Rp 14.900 per kg hingga April 2024.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui relaksasi HET dengan kenaikan harga beras sebesar Rp 1.000 per kg itu diperpanjang selama sebulan ke depan.

Baca Juga

"Bapanas menyampaikan pada Presiden agar relaksasi harga beras premium sebelumnya (Rp) 13.900 ke (Rp) 14.900 kita minta izin dan disetujui untuk diperpanjang satu bulan supaya stok di market, terutama modern market dan outlet-outlet terjaga," kata Arief saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Arief menjelaskan relaksasi HET beras premium sebelumnya telah diberlakukan sementara mulai 10 Maret hingga 23 Maret 2024. Menurut Arief, relaksasi HET beras premium diperpanjang bertujuan menjaga stok beras tersedia di pasaran, baik pasar ritel modern maupun pasar tradisional.

Diperpanjangnya kebijakan ini juga dilakukan untuk menunggu turunnya harga gabah kering panen (GKP) menjelang panen raya bulan Maret dan April.

"Kan sampai 24 (Maret) ini. 24 kita perpanjang lagi, dari 24 sampai 24 (April) berikutnya karena supaya beras itu tetap ada di pasar, sambil sesuaikan GKP untuk turun," kata Arief.

Sebelumnya, Bapanas menyatakan pemberlakuan sementara relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium diimplementasikan guna menjaga stabilitas pasokan dan harga di tingkat konsumen selama Ramadhan 1445 Hijriah.

Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp 13.900 per kg.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement