Selasa 19 Mar 2024 20:55 WIB

Pengusaha Lawan Jastip, Asosiasi Soroti Impor Ilegal Lewat Kargo Udara

Kondisi ini dinilai semakin parah karena kurangnya pengawasan di pasar.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Asosiasi ritel dan ekosistem menggelar konferensi pers soal pemberantasan impor ilegal, di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Asosiasi ritel dan ekosistem menggelar konferensi pers soal pemberantasan impor ilegal, di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi ritel dan ekosistem menilai, praktik impor ilegal dan jasa titip atau jastip perlu dicegah. Itu karena, saat ini bisnis ritel dan industri dalam negeri mengalami kesulitan akibat membanjirnya barang impor ilegal dengan harga murah.

Asosiasi menilai, barang impor tersebut tidak memenuhi ketentuan keamanan, merugikan negara, dan merusak kompetisi pelaku usaha yang membayar pajak. Kondisi ini dinilai semakin parah karena kurangnya pengawasan di pasar. 

Baca Juga

Koordinasi Asosiasi Ekosistem sekaligus Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menyatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor pun ternyata belum siap dilaksanakan. Itu membuat impor legal tidak bisa dilakukan, serta masih membuka peluang bagi impor ilegal dan jastip.

"Permendag Nomor 3 tersebut dan aturan teknis pelaksanaannya belum memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Itu karena memberikan ruang diskresi yang luas dalam mekanisme penerbitan izinnya," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Ia menjelaskan, permendag tersebut juga belum memberikan kepastian dan kejelasan mekanisme dan atau prosedur penghitungan pemberian izin. Padahal, menurutnya, hal tersebut sangat diperlukan guna melindungi pelaku usaha.

Maka, kata dia, peraturan teknis dapat ditunda hingga sudah siap. “Terkait barang bawaan yang dibeli di luar negeri ini kami sangat mengapresiasi peraturan ini karena dapat dijadikan pengetatan produk yang beredar di dalam negeri dari impor ilegal baik dari pelabuhan dan jastip melalui kargo udara dan laut yang tidak membayar pajak dan mematikan produk UKM dan lokal kita," kata Budihardjo.

Meski begitu, ia mengingatkan agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat umum. Petugas di bandara yang bertugas pun diminta bersikap sopan dalam melakukan pemeriksaan dan juga dilakukan dengan SOP yang jelas. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menambahkan, pembatasan barang bawaan penumpang pesawat merupakan salah satu upaya memberantas impor ilegal yang kerap dimanfaatkan bagi kepentingan bisnis jastip. Hanya saja, tentunya pembatasan barang bawaan penumpang pesawat bukan satu-satunya pintu masuk impor ilegal, masih banyak akses masuk impor ilegal lainnya yang juga harus ditangani secara serius oleh pemerintah.

"Pembatasan barang bawaan penumpang pesawat tidak akan efektif jika tidak dibarengi dengan penutupan lubang-lubang impor ilegal lainnya. Yang mana justru disinyalir malah lebih masif jumlah dan nilainya," tutur dia pada kesempatan serupa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement