REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai mengumumkan lokasi-lokasi yang akan dilakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut. Lokasi pembersihan tersebar di laut Jawa, Selat Makassar, dan Natuna serta Natuna Utara.
"Penetapan lokasi pembersihan tentu dilakukan setelah kami melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak dan melakukan kajian ilmiah di titik-titik itu," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (16/3/2024).
Trenggono mengatakan, pembersihan hasil sedimentasi di laut ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. Selanjutnya KKP membuat aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Trenggono menjelaskan, sejauh ini terdapat tujuh lokasi pembersihan yang tersebar di laut Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Dengan dikeluarkannya pengumuman lokasi tersebut, KKP mempersilahkan pelaku usaha untuk memanfaatkan hasil sedimentasi yang ada. Pelaku usaha yang dimaksud memiliki kriteria di antaranya bergerak di bidang pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut serta memiliki peralatan dengan teknologi khusus.
"Selanjutnya pelaku usaha lebih dapat mengirimkan proposal pemanfaatan yang diantaranya memuat tujuan pembersihan, lokasi, volume, metode dan sarana pembersihan," ucap Trenggono.
Kemudian keterangan riwayat pengalaman dalam melakukan usaha pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatannya secara bertanggung jawab, dokumen permohonan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), hingga pernyataan tidak memiliki riwayat pelanggaran perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan.
"Pelaku usaha juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan, salah satunya harus memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pengumuman ini berlaku sampai dengan tanggal 28 Maret dan pemasukan dokumen persyaratan sejak tanggal diumumkan sampai dengan tanggal berakhirnya pengumuman," ucap Trenggono.