REPUBLIKA.CO.ID,TOKYO-Badan Urusan Konsumen Jepang, Selasa (12/3/2024) memerintahkan Mercedes-Benz AG di Jepang untuk membayar denda sekitar 1,23 miliar yen (8,3 juta dolar AS atau setara dengan Rp 1,289 triliun dengan kurs Rp 15.540 per dolar AS) karena salah menggambarkan fitur keselamatan beberapa kendaraan sportnya.
Menurut badan tersebut, ini merupakan denda administratif terbesar berdasarkan undang-undang negara tersebut terhadap premi yang tidak dapat dibenarkan dan pernyataan yang menyesatkan.
Pembayarannya ditetapkan sebesar 3 persen dari penjualan produk atau layanan yang bersangkutan, dan kendaraan pembuat mobil tersebut memiliki label harga yang relatif tinggi.
Badan tersebut mengatakan katalog Mercedes-Benz memperlihatkan bahwa beberapa model GLA dan GLB dilengkapi dengan sistem pendukung keselamatan berkendara padahal sebenarnya ditawarkan sebagai opsi.
Mercedes-Benz Japan Co meminta maaf dan berjanji untuk memperkuat kepatuhan hukumnya dalam pernyataan yang dirilis di situs resminya.
Pada Desember 2021, badan tersebut memerintahkan perusahaan untuk mengambil tindakan guna memastikan bahwa klaim menyesatkan tidak akan terjadi lagi.