Selasa 12 Mar 2024 21:29 WIB

Pemprov Papua Temukan Penjualan Minyak Goreng Melebihi HET

Minyakita merupakan minyak goreng subsidi dari Pemerintah dijual Rp 14 ribu.

Pedagang menunjukkan minyak goreng kemasan rakyat MinyaKita yang dijual di kiosnya di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/12/2023). Pemerintah berencana melakukan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan rakyat MinyaKita dari Rp14 ribu menjadi Rp15 ribu per liter. Namun, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, kenaikan HET MinyaKita masih harus dibahas lebih lanjut dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pedagang menunjukkan minyak goreng kemasan rakyat MinyaKita yang dijual di kiosnya di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/12/2023). Pemerintah berencana melakukan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan rakyat MinyaKita dari Rp14 ribu menjadi Rp15 ribu per liter. Namun, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, kenaikan HET MinyaKita masih harus dibahas lebih lanjut dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Pemerintah Provinsi  Papua menemukan  penjualan minyak goreng merek Minyakita di Kota Jayapura yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) sehingga pihaknya bakal meningkatkan pengawasan terhadap penjualan bahan pangan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Papua, Omah Laduani Ladamay di Jayapura, Selasa (12/3/2024), pihaknya akan melakukan pengawasan penjualan bahan pangan secara intens, mengingat kebutuhan di bulan Ramadhan ini cukup tinggi.

Baca Juga

“Pemerintah telah menetapkan (HET) Minyakita subsidi kemasan satu liter senilai Rp14 ribu karena itu para pedagang tidak diperbolehkan menaikkan harganya,” katanya.

Menurut Laduani, pihaknya menemukan minyak goreng tersebut dijual dengan harga Rp17 ribu sehingga akan ditindaklanjuti bersama instansi terkait.

“Minyakita ini harusnya dijual Rp14 ribu, tetapi terjadi lonjakan harga di lapangan,” ujarnya.

Dia menjelaskan  telah mengirim surat ke Satuan Tugas (Satgas) Pangan Papua terkait temuan tersebut agar segera ditindaklanjuti sehingga tidak menimbulkan keresahan pada masyarakat.

“Kami telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan karena ini sudah menyalahi aturan,”katanya.

Dia menambahkan pihaknya juga bakal memanggil para distributor Minyakita untuk meminta klarifikasi.

“Bila perlu pedagang yang jual di atas Rp14 ribu diberikan peringatan supaya tidak lagi berani jual di atas HET, dan itu bukan hanya minyak goreng saja namun semua bahan pokok yang masuk dalam subsidi Pemerintah,” ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement