REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam upaya menjaga keandalan pelayanan dan mengatasi permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, PLN Icon Plus SBU Regional Jakarta & Banten bersama Kejaksaan Negeri Lebak Banten telah resmi membukukan kerja sama. Perjanjian kerja sama ini ditandatangani pada Selasa (5/3) kemarin, di Ruang Serbaguna Kejaksaan Negeri Lebak, Banten.
Senior Manager Strategic Bisnis Unit (SBU) Regional Jakarta & Banten, Enrico H Batubara, dan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Banten, Mayasari, S.H., M.H., turut serta dalam penandatanganan perjanjian ini.
"Fokus utama kerja sama ini adalah penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan," kata Enrico, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3).
Salah satu tantangan yang dihadapi oleh PLN Icon Plus adalah maraknya kabel liar dan pemasangan utilitas ilegal di tiang listrik/RoW milik PT PLN (Persero). Hal ini telah menimbulkan ketidaknyamanan dan merugikan perusahaan.
Selain itu, piutang pelanggan yang sulit ditagih dan beberapa hambatan di lapangan dalam progres aktivasi atau pemeliharaan jaringan, turut menjadi fokus penanganan melalui kerja sama ini.
Dengan melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Lebak Banten, diharapkan penanganan masalah hukum dapat dilakukan dengan lebih efektif.
"Upaya bersama ini juga merupakan bentuk komitmen PLN Icon Plus dalam menjaga keandalan jaringan dan meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan," tambahnya.
Sementara itu, Ari Rahmat Indra Cahyadi, Direktur Utama PLN Icon Plus, menegaskan arahan untuk memberikan pelayanan berkualitas. Sinergi antara kedua institusi milik negara ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kemajuan Provinsi Banten, terutama dalam membuka cakrawala pendidikan dan ekonomi.
"Selain itu, kerja sama ini diharapkan mampu memajukan teledensitas di Tanah Air, menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, dan memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan masyarakat dan ekonomi Indonesia," katanya.